Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau

author HBSI

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA, Seputarindonesia.net – Peredaran narkotika melalui media sosial kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan total berat 41,8 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026, di kawasan Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang disimpan di bawah meja kamar tersangka,” ujar AKP Adik.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan satu timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang transaksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, N.M.R. diketahui memperoleh ganja tersebut melalui transaksi di media sosial Instagram.

AKP Adik menjelaskan, tersangka membeli 11 klip ganja kering dengan nilai sekitar Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer sebelum barang diambil oleh tersangka.

“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer,” jelasnya.

Setelah transaksi selesai, tersangka kemudian mengambil paket menggunakan sistem ranjau. Paket tersebut ditinggalkan oleh pemasok di kawasan Karah, Surabaya.

Barang haram itu disebut diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik. Tersangka selanjutnya mengambil paket tersebut sesuai petunjuk yang diberikan.

Polisi menduga ganja yang diperoleh tersangka tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan kembali diedarkan kepada pembeli.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, N.M.R. menjual ganja dalam dua ukuran. Untuk kemasan berukuran sedang, harganya dipatok sekitar Rp210 ribu, sedangkan ukuran kecil ditawarkan sekitar Rp110 ribu.

Aktivitas penjualan tersebut tidak berlangsung dengan jumlah yang sama setiap harinya. Transaksi dilakukan menyesuaikan dengan pesanan yang masuk dari calon pembeli.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat N.M.R. dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami jaringan pemasok maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran ganja tersebut.

Berita Terbaru

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…

Sidak Narkoba di Terminal dan Kampung Joyoboyo Surabaya, Lima Orang Positif Sabu

Sidak Narkoba di Terminal dan Kampung Joyoboyo Surabaya, Lima Orang Positif Sabu

Kamis, 15 Okt 2026 19:21 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 19:21 WIB

Polda Jatim Gerebek Kawasan Joyoboyo, Lima Orang Terindikasi Narkoba…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gerebek Kampung Kunti Surabaya, Polda Jatim dan BNNP Turun Tangan

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gerebek Kampung Kunti Surabaya, Polda Jatim dan BNNP Turun Tangan

Rabu, 14 Okt 2026 18:22 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 18:22 WIB

Gerebek Kampung Kunti Surabaya, Polres Tanjung Perak Amankan Belasan Orang…