Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau

author HBSI

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA, Seputarindonesia.net – Peredaran narkotika melalui media sosial kembali berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Seorang pemuda berinisial N.M.R. (23) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja kering.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan total berat 41,8 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika tersebut.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu, 5 Agustus 2026, di kawasan Banyu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

“Saat kami lakukan penggeledahan, menemukan delapan klip plastik berisi ganja kering dengan berat 41,8 gram, yang disimpan di bawah meja kamar tersangka,” ujar AKP Adik.

Dari lokasi, petugas turut mengamankan satu timbangan berwarna hitam, satu pak kertas papir, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang transaksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, N.M.R. diketahui memperoleh ganja tersebut melalui transaksi di media sosial Instagram.

AKP Adik menjelaskan, tersangka membeli 11 klip ganja kering dengan nilai sekitar Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer sebelum barang diambil oleh tersangka.

“Pelaku membeli sebanyak 11 klip ganja kering dengan nilai transaksi Rp1 juta. Pembayaran dilakukan melalui transfer,” jelasnya.

Setelah transaksi selesai, tersangka kemudian mengambil paket menggunakan sistem ranjau. Paket tersebut ditinggalkan oleh pemasok di kawasan Karah, Surabaya.

Barang haram itu disebut diletakkan di pinggir jalan, tepatnya di bawah sebuah batu dan dibungkus menggunakan kantong plastik. Tersangka selanjutnya mengambil paket tersebut sesuai petunjuk yang diberikan.

Polisi menduga ganja yang diperoleh tersangka tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan kembali diedarkan kepada pembeli.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, N.M.R. menjual ganja dalam dua ukuran. Untuk kemasan berukuran sedang, harganya dipatok sekitar Rp210 ribu, sedangkan ukuran kecil ditawarkan sekitar Rp110 ribu.

Aktivitas penjualan tersebut tidak berlangsung dengan jumlah yang sama setiap harinya. Transaksi dilakukan menyesuaikan dengan pesanan yang masuk dari calon pembeli.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat N.M.R. dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan untuk mendalami jaringan pemasok maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran ganja tersebut.

Berita Terbaru

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan

Rabu, 02 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 19:23 WIB

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan…

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru…

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang…

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory…

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penanganan Perkara…

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor…