Sidang PHI Eks Karyawan Triple X Surabaya Kembali Digelar, Gugat Hak Pekerja Rp184 Juta

author Bcl

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
foto pengacara Dendel, Tita Praspa Dayanti SH.MH
foto pengacara Dendel, Tita Praspa Dayanti SH.MH

i

Surabaya,Seputarindonesia.net - Sidang perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara mantan karyawan PT Joval Perkasa, Dendel Stefanus Styaka alias Jenggo, melawan pihak perusahaan kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026).

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan kelengkapan administrasi perusahaan oleh penasihat hukum tergugat. Sidang dihadiri kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.

Dalam gugatan tersebut, Dendel melalui kuasa hukumnya, Tita Praspa Dayanti, S.H., M.H. dan Dedy Otto, S.H., M.H., menuding PT Joval Perkasa melakukan pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja.

Penggugat mengaku telah bekerja di perusahaan yang menaungi tempat hiburan malam Triple X, Escobar, dan Paradise sejak 2018 hingga 2026. Selama bekerja, Dendel menyebut tidak pernah menerima perjanjian kerja tertulis.

Karena itu, pihak penggugat menilai hubungan kerja yang dijalani telah memenuhi unsur Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Selain persoalan status kerja, penggugat juga mempersoalkan adanya skorsing sepihak sejak Mei 2025 yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas dan tidak melalui prosedur ketenagakerjaan.

Akibat kebijakan tersebut, Dendel mengaku mengalami pemotongan upah hingga penghentian pembayaran gaji sejak Januari hingga Maret 2026. Total kerugian akibat kekurangan dan tidak dibayarkannya upah disebut mencapai Rp38,5 juta.

Tak hanya itu, pihak penggugat turut menyoroti dugaan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan serta tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar hak-hak pekerja senilai total Rp184.032.800. Nilai tersebut mencakup uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), uang penggantian hak, kekurangan upah, THR, hingga kerugian BPJS Ketenagakerjaan.

Di tengah jalannya persidangan, awak media juga menanyakan terkait tuduhan kerugian perusahaan yang sebelumnya sempat muncul dalam anjuran mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum penggugat, Tita Praspa Dayanti, menegaskan pihaknya mempersilakan apabila tuduhan tersebut dapat dibuktikan secara hukum.

“Silakan saja selama mereka bisa membuktikan. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, kami akan maju ke ranah pidana,” ujar Tita usai persidangan.

Tita juga mempertanyakan adanya perbedaan nominal kerugian yang dinilai tidak konsisten. Menurutnya, sebelumnya sempat disebut nilai kerugian mencapai Rp7,7 miliar, namun dalam anjuran mediator hanya tercantum sekitar Rp7,7 juta.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Angkanya berubah sangat jauh dan menimbulkan ketidakjelasan fakta dalam perkara ini,” katanya.

Pihak penggugat menjelaskan, nilai Rp7.718.000 tersebut merupakan transaksi internal perusahaan yang telah diketahui dan dilaporkan kepada kasir perusahaan. Bahkan, transaksi itu disebut telah diselesaikan dan dilunasi hingga Juli 2025.

Atas dasar itu, penggugat menilai tuduhan penggelapan terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum dan belum pernah dibuktikan melalui putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Berita Terbaru

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

700+ Creator dan 50+ Brand Meriahkan Superstar Affiliate Revolution di Surabaya, Peluang Cuan Digital Makin Terbuka…