DPO Mia Santoso Alasan Sakit di Jepang Patut Dipersoalkan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA-Sinyal kemungkinan dicabutnya status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pencekalan terhadap Mia Santoso, pemilik PT Prima Global Baverindo (PGB), mulai mencuat usai putusan perkara impor minuman beralkohol ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, langkah ini memunculkan sejumlah tanda tanya besar, terlebih alasan sakit yang diklaim Mia Santoso dinilai tak transparan.

Mia Santoso hingga kini masih berstatus buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Bea Cukai. Sementara itu, salah satu pegawainya, Dominikus Dian Djatmiko, yang berposisi sebagai penjaga gudang, sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Sidoarjo, Susatyo, mengisyaratkan bahwa status DPO Mia bisa saja berakhir karena proses persidangan telah selesai dan Mia masih berstatus sebagai saksi.

“Sepertinya sih, kaitannya dengan kasus ini seharusnya sudah selesai, sudah putus,” ujar Susatyo saat ditemui di kantor Bea Cukai Juanda, kepada awak media baru-baru ini.

Meski demikian, Susatyo menyebutkan bahwa kasus peredaran minuman keras ilegal ini masih bisa dibuka kembali apabila Mia bersedia memberikan keterangan secara langsung.

“Kalau ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan keterangan, ya kita bisa buka lagi dan perdalam kasus ini,” tambahnya.

Sebelumnya, pengacara Mia Santoso menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani pengobatan kanker stadium lanjut di Jepang. Bahkan disertakan pula surat keterangan dari rumah sakit berbahasa Jepang, meski dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan secara terbuka kepada media.

“Lewat pengacaranya, ada surat rumah sakit, semuanya dalam bahasa Jepang. Waktu itu, kalau tidak salah, proses penyidikan sudah P-21. Karena tiga kali kita panggil tidak datang, kita tetapkan DPO dan cekal,” kata Susatyo.

Namun, klaim tersebut diragukan publik. Selain tidak adanya bukti fisik yang ditunjukkan, Mia diketahui masih aktif memberikan komentar ke media lokal dan mengaku melakukannya via sambungan seluler dari Jepang.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa status DPO tidak bisa dicabut secara sembarangan.

“Ada prosedur hukum yang harus dipenuhi, termasuk permohonan resmi dengan alasan dan bukti yang dapat diverifikasi. Tidak bisa begitu saja dicabut,” tegas Ananto.

Dengan berbagai keraguan yang mengemuka, publik kini menantikan langkah tegas aparat dalam memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa tebang pilih. (tim)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…