DPO Mia Santoso Alasan Sakit di Jepang Patut Dipersoalkan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA-Sinyal kemungkinan dicabutnya status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pencekalan terhadap Mia Santoso, pemilik PT Prima Global Baverindo (PGB), mulai mencuat usai putusan perkara impor minuman beralkohol ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, langkah ini memunculkan sejumlah tanda tanya besar, terlebih alasan sakit yang diklaim Mia Santoso dinilai tak transparan.

Mia Santoso hingga kini masih berstatus buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Bea Cukai. Sementara itu, salah satu pegawainya, Dominikus Dian Djatmiko, yang berposisi sebagai penjaga gudang, sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Sidoarjo, Susatyo, mengisyaratkan bahwa status DPO Mia bisa saja berakhir karena proses persidangan telah selesai dan Mia masih berstatus sebagai saksi.

“Sepertinya sih, kaitannya dengan kasus ini seharusnya sudah selesai, sudah putus,” ujar Susatyo saat ditemui di kantor Bea Cukai Juanda, kepada awak media baru-baru ini.

Meski demikian, Susatyo menyebutkan bahwa kasus peredaran minuman keras ilegal ini masih bisa dibuka kembali apabila Mia bersedia memberikan keterangan secara langsung.

“Kalau ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan keterangan, ya kita bisa buka lagi dan perdalam kasus ini,” tambahnya.

Sebelumnya, pengacara Mia Santoso menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani pengobatan kanker stadium lanjut di Jepang. Bahkan disertakan pula surat keterangan dari rumah sakit berbahasa Jepang, meski dokumen tersebut tidak pernah ditunjukkan secara terbuka kepada media.

“Lewat pengacaranya, ada surat rumah sakit, semuanya dalam bahasa Jepang. Waktu itu, kalau tidak salah, proses penyidikan sudah P-21. Karena tiga kali kita panggil tidak datang, kita tetapkan DPO dan cekal,” kata Susatyo.

Namun, klaim tersebut diragukan publik. Selain tidak adanya bukti fisik yang ditunjukkan, Mia diketahui masih aktif memberikan komentar ke media lokal dan mengaku melakukannya via sambungan seluler dari Jepang.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa status DPO tidak bisa dicabut secara sembarangan.

“Ada prosedur hukum yang harus dipenuhi, termasuk permohonan resmi dengan alasan dan bukti yang dapat diverifikasi. Tidak bisa begitu saja dicabut,” tegas Ananto.

Dengan berbagai keraguan yang mengemuka, publik kini menantikan langkah tegas aparat dalam memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa tebang pilih. (tim)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…