Puluhan Notaris Dilaporkan Ke MKN dan MPW Jatim

seputarindonesia.net
Kemenkumham Jatim melantik pejabat notaris dan pejabat administrasi.

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-  Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) telah menerima aduan terhadap 67 notaris. Jumlah itu sudah lebih dari sepertiga total aduan notaris tahun lalu.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto saat melantik 37 pejabat notaris dan 3 pejabat administrasi Rabu, (30/3). Pada pelantikan yang digelar di Aula Raden Wijaya itu, Wisnu mengatakan pada tahun 2021 ada 154 permohonan pemeriksaan notaris.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Sedangkan per Maret Tahun 2022 sudah ada 55 permohonan yang disampaikan kepada Majelis Kehormatan Notaris mengenai pemeriksaan notaris. Laporan yang masuk terkait dengan kasus pelanggaran hukum.

“Dan sebanyak 12 pengaduan kepada Majelis Pengawas Wilayah tentang dugaan pelanggaran kode etik Notaris atau pelanggaran lainnya dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Untuk itu, dia berpesan agar notaris mencermati beberapa hal. Yaitu ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004. Notaris diminta untuk melekatkan surat/dokumen dan sidik jari pada minuta akta.

Serta dapat diperkuat lagi dengan pengambilan foto penghadap guna sebagai bukti yang akurat atas penghadapan. “Serta meminimalisasi pelanggaran/ kecurangan yang dilakukan oleh notaris terhadap penandatanganan akta,” tegasnya.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Wisnu menghimbau kepada notaris agar berhati-hati, cermat dan teliti dalam melaksanakan tugas sebagai pejabat umum pembuat akta otentik. Termasuk menghindari pengaduan masyarakat.

"Karena telah banyak permohonan pemeriksaan dari penegak hukum/ penyidik,” tutup Wisnu.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru