Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Reporter : Bcl
foto terduga tersangka pelecahan saat parade vaganza

SURABAYA, Seputarindonesia.net – Kemeriahan parade budaya Surabaya Vaganza di Jalan Tunjungan diwarnai aksi kriminalitas. Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban pelecehan seksual saat tengah asyik menyaksikan jalannya pawai di depan Excelso, Jalan Tunjungan, Surabaya.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi kejadian. Tersangka diketahui berinisial E (40), seorang pria warga Jalan Ngemplak, Surabaya.

Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dugaan TPPO di Gion Spa, Minta Pengawasan Tempat Hiburan Diperketat

Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 19.51 WIB. Saat itu, korban tengah berjongkok untuk merekam momen pawai menggunakan ponselnya.

Menurut penjelasan Kompol Melatisari, tersangka E yang juga berada di kerumunan penonton tiba-tiba mendekati korban dengan dalih memberikan teguran agar korban berdiri.

"Terduga pelaku sempat bilang, 'ga kurang ngadek ta mbak, ga ketok engkok mbak' (tidak kurang berdiri mbak, nanti tidak kelihatan)," jelas Kompol Melati saat dikonfirmasi pada Senin (18/5/2026).

Namun, bersamaan dengan ucapan tersebut, tersangka justru melakukan tindakan tidak senonoh. Korban merasa area sensitifnya diraba dan mendapati tersangka menempelkan alat kelaminnya ke tubuh korban dari belakang.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Sadar telah menjadi korban pelecehan, remaja tersebut langsung mundur ke belakang barisan penonton. Ia kemudian melaporkan kejadian trauma yang baru saja dialaminya kepada sang kakak, AS.

"Kakak korban kemudian menegur pelaku dan langsung melapor kepada petugas kepolisian yang saat itu sedang berjaga mengamankan jalannya pawai Vaganza," imbuh Kompol Melati.

Mendapat laporan tersebut, tim opsnal yang berada di lapangan langsung meringkus tersangka E tanpa perlawanan. Pria berusia 40 tahun itu kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Keluarga Korban Bantah Tudingan Kasus Pornografi di Polres Sampang Mandek

Saat ini, tersangka E telah resmi diamankan di mako PPA-PPO Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas aksi nekatnya di tengah keramaian tersebut, tersangka terancam dijerat dengan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHP. (*)

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru