Surabaya, Seputarindonesia.net - Majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti memutus gugatan perdata yang diajukan Rudi Siswanto terhadap Edwin Siswanto terkait sengketa aset bernilai puluhan miliar rupiah dengan amar putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dinilai menguatkan fakta bahwa Edwin Siswanto selaku tergugat tidak menguasai sejumlah aset yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Baca juga: Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat
Kuasa hukum Edwin Siswanto, Enricho Njoto, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai gugatan yang diajukan penggugat masih kurang pihak. Menurutnya, pihak-pihak yang disebut menguasai objek aset seharusnya turut dilibatkan dalam perkara.
“Majelis hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak. Artinya, pihak-pihak yang dianggap menguasai aset tersebut seharusnya ikut ditarik dalam gugatan,” ujar Enricho Njoto kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
Ia mengungkapkan, aset yang menjadi objek sengketa memiliki nilai mencapai sekitar Rp75 miliar. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Surabaya, di antaranya kawasan Pandegiling, Anjasmoro, Rungkut, Graha Famili, hingga Darmo Baru Barat.
Baca juga: Angin Kencang Terjang Gedung PN Surabaya, Atap Terbang Timpa Angkot
Menurut Enricho, selama proses persidangan juga terungkap bahwa aset-aset tersebut tidak berada dalam penguasaan Edwin Siswanto. Fakta itu, kata dia, diperkuat melalui pemeriksaan setempat yang dilakukan majelis hakim bersama panitera pengadilan beberapa waktu lalu.
“Dalam pemeriksaan setempat, majelis hakim bersama panitera melihat langsung objek perkara. Dari situ dapat diketahui bahwa aset-aset di Pandegiling, Anjasmoro, maupun Rungkut bukan berada dalam penguasaan Edwin,” jelasnya.
Baca juga: KDRT Pejabat Gerindra: Dokter Meiti Dituntut 6 Bulan Penjara atas Penganiayaan Suami
Pihak tergugat berharap perkara serupa tidak kembali menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.
“Kami berharap persoalan seperti ini tidak lagi terjadi sehingga tidak menimbulkan sengketa yang berkepanjangan,” pungkasnya.
Editor : Bcl