Terbukti Edarkan Sabu, Lentera Jagad Sudarmaji Dihukum 2 Tahun, Lolos dari Tuntutan Lebih Berat

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji alias Pije bin Sudarmaji dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dipimpin Hakim Alex Adam Faisal dan dibacakan dalam sidang di PN Surabaya pada Selasa (24/2/2026). Informasi amar putusan itu juga tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Sabtu (28/2/2026).Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I.

“Majelis menilai unsur dalam dakwaan telah terpenuhi. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” demikian petikan putusan majelis hakim dalam persidangan.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebani denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana penjara selama 190 hari. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari hukuman.Majelis memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Selasa (10/2/2026), JPU Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar subsider kurungan.Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur menawarkan untuk dijual dan menjadi perantara dalam transaksi narkotika Golongan I,” ujar jaksa dalam surat tuntutannya.

Perkara ini bermula pada Kamis (18/9/2025) ketika terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam yang memintanya mengambil sabu dari seorang kurir.Terdakwa kemudian menemui kurir di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan menerima tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan. Dari jumlah tersebut, dua klip sabu dijual kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda. Sebagai imbalan, terdakwa memperoleh keuntungan berupa kesempatan menggunakan sabu tanpa membayar.

Pengungkapan kasus berlanjut saat polisi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat klip sabu siap edar dengan berat netto sekitar 0,519 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, bungkus rokok, tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dengan pemasok dan pembeli. Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan sebagian barang bukti, termasuk sabu, alat bantu konsumsi, dan timbangan elektrik untuk dimusnahkan. Sementara satu unit telepon genggam merek Redmi 12 warna biru dirampas untuk negara.Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Berita Terbaru

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…