Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

Reporter : Bcl
foto Fajar bersama pengacaranya melaporkan artis vicky prasetyo di polda jatim

SURABAYA, Seputarindonesia.net – Selebritas sekaligus komedian Hendrianto atau yang lebih dikenal sebagai Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi pengadaan perangkat audio senilai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Kamis (11/6/2026). Selain Vicky Prasetyo, laporan juga mencantumkan nama Fiona Fachrunisasebagai pihak terlapor.

Kasus tersebut telah tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026.

Kuasa hukum pelapor, Descha Govinda, menyebut kliennya mengalami kerugian mencapai sekitar Rp213 juta akibat transaksi pembelian perangkat audio yang hingga kini belum diselesaikan pembayarannya.

“Klien kami merasa dirugikan dalam transaksi pengadaan peralatan audio. Nilai kerugian yang dialami mencapai kurang lebih Rp213 juta sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujar Descha kepada wartawan.

Menurutnya, sebelum membuat laporan polisi, pihak pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, somasi telah dilayangkan sebanyak tiga kali kepada pihak yang bersangkutan.

"Kami sudah berulang kali mencoba membuka komunikasi, baik melalui surat peringatan maupun pesan pribadi. Namun hingga saat ini tidak ada respons yang menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut,” katanya.

Sementara itu, Fajar Ramadhon yang merupakan pemilik Kapten Audio Surabaya menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bermula pada Januari 2025. Saat itu, Vicky Prasetyo disebut datang ke tempat usahanya untuk memilih perangkat audio yang akan digunakan pada sebuah kafe di Kota Semarang bernama Kopi Revolusi.

Menurut Fajar, proses pemesanan dilakukan melalui Fiona Fachrunisa yang bertindak sebagai perantara komunikasi dalam transaksi tersebut.

"Awalnya hubungan kami baik. Saya mengetahui kebutuhan audio itu untuk sebuah kafe di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui saudari Fiona dan kami sepakat untuk mengerjakan seluruh instalasinya,” tutur Fajar.

Ia menjelaskan, dalam kesepakatan awal pembayaran akan dilakukan secara bertahap, yakni 50 persen saat barang dikirim dan sisanya dilunasi dalam waktu tiga bulan setelah pemasangan selesai.

Namun setelah seluruh perangkat terpasang dan digunakan untuk operasional kafe, pembayaran yang dijanjikan disebut tidak pernah direalisasikan.

“Sistem pembayaran sudah kami sepakati sejak awal. Setelah barang terpasang dan digunakan, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung masuk. Yang kami terima hanya janji-janji tanpa realisasi,” ungkapnya.

Fajar mengaku masih memberikan waktu cukup panjang karena percaya persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun hingga usaha kafe berjalan dan beberapa kali dilakukan penagihan, tidak ada pembayaran yang diterimanya.

“Saya berusaha bersabar karena percaya semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Tetapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian maupun pembayaran yang dilakukan,” imbuhnya.

Karena upaya mediasi dan penagihan tidak membuahkan hasil, Fajar akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Laporan yang diajukan mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru