SURABAYA, SeputarIndonesia.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS). Penyidik akhirnya menetapkan mantan Direktur Utama PD TS KBS, Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran operasional yang ditaksir menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp10,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim pada Selasa (21/7/2026), setelah proses penyelidikan dan penyidikan menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan selama CA menjabat sebagai Direktur Utama PD TS KBS periode 2016 hingga 2024.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya dugaan penggunaan anggaran perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan saudara CA sebagai tersangka,” ujar I Gede Punia saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jawa Timur.
Menurutnya, tersangka diduga memerintahkan bagian keuangan mencairkan dana perusahaan yang kemudian dibuat seolah-olah digunakan untuk kebutuhan operasional. Namun, hasil penyidikan mengindikasikan sebagian anggaran tersebut dipakai di luar kepentingan perusahaan dan terdapat transaksi yang diduga tidak pernah direalisasikan.
“Penyidik menemukan adanya pengeluaran anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai fakta. Sejumlah dana diduga dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk kepentingan pribadi tersangka,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, Kejati Jatim bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur untuk menghitung kerugian negara. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, nilai kerugian mencapai Rp10.209.664.735,60.
“Dari hasil penghitungan sementara bersama BPKP, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar. Nilai tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan,” kata Punia.
Penyidik juga menduga sekitar Rp7,4 miliar dari total kerugian negara tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Dari pendalaman yang kami lakukan, terdapat dugaan dana sekitar Rp7,4 miliar dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini akan terus didalami dalam proses penyidikan berikutnya,” imbuhnya.
Tak hanya menimbulkan kerugian negara, dugaan penyimpangan anggaran tersebut disebut berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang semestinya dialokasikan untuk pengadaan pakan satwa, perawatan koleksi hewan, serta pemeliharaan sarana dan prasarana diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, sejumlah fasilitas mengalami penurunan kualitas dan pemeliharaan satwa dinilai tidak berjalan optimal.
“Kami menemukan adanya indikasi bahwa pengelolaan anggaran yang tidak tepat berdampak terhadap kondisi kebun binatang. Perawatan fasilitas maupun kebutuhan satwa diduga tidak terpenuhi sesuai perencanaan,” ungkap Punia.
Penyidik juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan dengan realisasi penggunaan anggaran, termasuk pada pos pengadaan pakan satwa.
“Secara administrasi terdapat laporan pertanggungjawaban, namun berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa realisasinya tidak sepenuhnya sesuai dengan yang dilaporkan,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, Choirul Anwar dijerat dengan Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan yang dapat menghambat jalannya penegakan hukum. Penyidik akan terus mengembangkan perkara ini apabila ditemukan keterlibatan pihak lain,” pungkas I Gede Punia.
Editor : Bcl