Sidang Dugaan Penipuan Jatim Half Marathon 2026, Korban Asal Jakarta Ungkap Kronologi Hingga Lomba Batal Digelar

author Bcl

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA,Seputarindonesia.net  – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Widhi, peserta asal Jakarta yang juga merupakan pelapor dalam perkara tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Widhi memaparkan awal mula dirinya mengikuti ajang lari tersebut. Ia mengaku mengetahui informasi pendaftaran melalui akun Instagram resmi penyelenggara sebelum akhirnya melakukan registrasi secara daring.

“Saya melihat informasi dari Instagram penyelenggara, kemudian masuk ke tautan pendaftaran dan melakukan pembayaran sebesar Rp400 ribu untuk kategori Half Marathon 21 kilometer,” ujar Widhi di ruang sidang.

Setelah proses pembayaran selesai, Widhi menerima konfirmasi bahwa dirinya telah terdaftar sebagai peserta melalui sistem milik Air.Increative Event Organizer yang bertindak sebagai penyelenggara kegiatan.

Namun, hingga menjelang hari pelaksanaan lomba yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Februari 2026 di kawasan Tugu Pahlawan, Surabaya, ia mengaku tidak pernah memperoleh perlengkapan peserta seperti jersey, nomor dada (bib number), maupun informasi teknis mengenai pelaksanaan perlombaan.

Meski demikian, Widhi tetap berangkat dari Jakarta menuju Surabaya. Ia berangkat pada Kamis dan tiba keesokan harinya dengan harapan dapat mengikuti agenda pengambilan race pack. Sesampainya di Surabaya, justru ia mengetahui bahwa event tersebut dibatalkan.

“Saat tiba di Surabaya saya mendapat informasi sekitar pukul 10.00 WIB bahwa acara dibatalkan. Biasanya peserta sudah bisa mengambil jersey, tetapi saat itu tidak ada kegiatan apa pun,” ungkapnya.

Menurut Widhi, setelah kabar pembatalan mencuat, akun media sosial penyelenggara tidak lagi dapat diakses. Informasi mengenai panitia, termasuk terdakwa Firrizki Rahmatulloh, kemudian ramai diperbincangkan oleh warganet melalui platform Threads.

Ia memperkirakan jumlah peserta yang telah melakukan registrasi mencapai sekitar 1.268 orang.

Kekecewaan para peserta, lanjut Widhi, akhirnya direspons komunitas pelari di Surabaya dengan menggelar lari bersama sebagai bentuk solidaritas terhadap para runner yang telah datang dari berbagai daerah.

“Teman-teman komunitas lari di Surabaya akhirnya mengajak kami tetap berlari bersama di sekitar lokasi sebagai bentuk solidaritas karena acara batal,” katanya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa para peserta sempat meminta pengembalian biaya pendaftaran. Namun pihak penyelenggara meminta waktu sekitar dua hingga tiga bulan untuk melakukan proses refund.

“Karena banyak peserta tidak bersedia menunggu selama itu, akhirnya persoalan ini dilaporkan ke kepolisian,” jelas Widhi.

Jaksa Penuntut Umum Angelo Flavio Emmanuel kemudian mendalami apakah saksi pernah menerima perlengkapan lomba setelah melakukan pembayaran. Widhi menegaskan dirinya tidak pernah menerima jersey maupun race pack lainnya.

Saksi juga mengungkapkan sempat menghadiri konferensi pers yang digelar penyelenggara di salah satu rumah makan di Surabaya. Pertemuan tersebut dihadiri puluhan vendor serta terdakwa Firrizki Rahmatulloh.

“Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan permintaan maaf kepada peserta dan menyatakan akan mengembalikan uang pendaftaran,” tutur Widhi.

Usai mendengarkan seluruh kesaksian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Firrizki Rahmatulloh menyatakan menerima seluruh keterangan yang disampaikan saksi dan tidak mengajukan keberatan.

“Benar, Yang Mulia,” ucap terdakwa singkat di hadapan majelis hakim.

Sidang perkara dugaan penipuan penyelenggaraan Jatim Half Marathon 2026 akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap keseluruhan fakta dalam perkara tersebut.

Berita Terbaru

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…