SURABAYA,Seputarindonesia.net – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali mencetak pengungkapan besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur, aparat berhasil membongkar penyelundupan sebanyak 3,37 ton kuncup bunga ganja (cannabis buds) yang diduga masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi menggunakan kontainer.
Kasus yang diungkap pada Rabu (1/7/2026) tersebut disebut sebagai yang pertama di Indonesia, karena jaringan narkotika internasional memanfaatkan mekanisme kepabeanan dan perdagangan legal sebagai kedok untuk menyelundupkan narkotika dalam jumlah sangat besar.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa dari operasi gabungan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti seberat 3.371.400 gram atau sekitar 3,37 ton bruto serta mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam proses importasi ilegal tersebut.
“Ini merupakan pengungkapan dengan modus yang belum pernah ditemukan sebelumnya. Para pelaku memanfaatkan jalur perdagangan internasional dan sistem kepabeanan resmi untuk memasukkan cannabis buds ke Indonesia melalui kontainer. Modus seperti ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya perubahan pola kejahatan narkotika lintas negara,” ujar Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman sejumlah kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, hingga pengawasan terhadap proses distribusi barang sejak tiba di pelabuhan hingga lokasi tujuan.
Tim gabungan akhirnya melakukan operasi serentak di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan diketahui terdapat empat kontainer yang digunakan sebagai sarana penyelundupan. Para pelaku menerapkan dua metode penyamaran berbeda, yakni menyembunyikan cannabis buds di dalam sekitar 500 koper, serta menyelipkannya di antara barang impor berlabel produk lateks agar tidak menimbulkan kecurigaan saat pemeriksaan.
Hasil penyidikan sementara mengarah pada keterlibatan dua warga negara asing yang diduga menjadi pengendali jaringan dari luar negeri, masing-masing warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J.
BNN RI masih terus menelusuri aliran dana, perusahaan yang diduga dijadikan kedok importasi, hingga kemungkinan adanya pengiriman narkotika lain menggunakan pola serupa.
Penyidik juga menduga ribuan kilogram cannabis buds tersebut akan diproses menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC) yang selanjutnya digunakan sebagai bahan baku cairan rokok elektronik atau vape.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menilai keberhasilan operasi gabungan ini tidak hanya menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah fantastis, tetapi juga menyelamatkan jutaan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil perhitungan, penyitaan ini diperkirakan mampu melindungi sekitar 10,1 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga berhasil menghindari kerugian ekonomi yang nilainya diperkirakan mencapai Rp4,585 triliun,” kata Djaka.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam mengawasi lalu lintas barang dari luar negeri, terutama terhadap komoditas impor yang berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyelundupan narkotika.
BNN RI menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polri, serta seluruh pemangku kepentingan guna memutus jaringan narkotika internasional dan mengantisipasi berkembangnya modus operandi baru yang semakin canggih.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa sindikat narkotika internasional terus berupaya mencari celah melalui sistem perdagangan legal. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas impor dan distribusi barang dinilai harus semakin diperketat untuk mencegah Indonesia menjadi sasaran peredaran narkotika skala internasional.
Editor : Bcl