SURABAYA,SeputarIndonesia.net — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengeksekusi dan menyetorkan uang senilai Rp4.907.261.329 ke kas negara. Dana tersebut sebelumnya disita dari sejumlah rekening yang berkaitan dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal perjudian online.
Eksekusi dan penyetoran dilakukan pada Senin (10/8/2026) melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Kegiatan berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan disaksikan jajaran aparat penegak hukum serta awak media.
Dana tersebut resmi menjadi aset negara berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pid.Sus/PPHK-TPPU/2025/PN Sby tertanggal 14 Oktober 2025.
Perkara ini bermula dari penyidikan Ditressiber Polda Jawa Timur terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah dana dari rekening-rekening yang saling berkaitan dan diduga digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
Salah satu pihak yang terkait dalam perkara tersebut adalah tersangka berinisial Yurry, yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Untuk menentukan status hukum terhadap uang hasil penyitaan tersebut, Ditressiber Polda Jawa Timur mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.
Permohonan tersebut kemudian dikabulkan melalui penetapan pengadilan pada 14 Oktober 2025. Hakim menetapkan dana hasil penyitaan dengan nilai sekitar Rp4,9 miliar sebagai aset negara.
Pelaksanaan eksekusi selanjutnya ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak setelah mendapat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kajari Tanjung Perak Darwis Burhansyah menegaskan, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman kepada pelaku. Aset yang berasal dari tindak pidana juga harus ditelusuri, disita, dan dikembalikan kepada negara sesuai mekanisme hukum.
“Ini merupakan bukti nyata bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan finansial bagi para pelakunya,” tegasnya.
Penyetoran dana tersebut juga memperlihatkan kesinambungan penanganan perkara antara penyidik kepolisian, jaksa selaku penuntut umum, hingga pengadilan yang menetapkan status hukum terhadap barang bukti.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak juga mencatat capaian pemulihan aset yang cukup signifikan sepanjang 2026. Hingga saat ini, nilai pemulihan aset telah mencapai Rp8.864.756.557.
Jumlah tersebut disebut telah mencapai sekitar 905 persen dari target pemulihan aset tahun 2026.
Kejaksaan menilai capaian tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hasil tindak pidana tidak kembali dinikmati pelaku, tetapi dapat dikembalikan kepada negara melalui proses hukum yang berlaku.
Eksekusi uang Rp4,9 miliar ini sekaligus menjadi bukti bahwa pemberantasan perjudian online dan TPPU tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Editor : Bcl