Ditpolairud Polda Jatim Ungkap 4 Kasus Ilegal, Ribuan Botol Arak dan Solar Subsidi Disita

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Reporter : HBSI

SURABAYA, Seputarindonesia.net  – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur membongkar empat kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan pengangkutan satwa diduga dilindungi, produk hiu tanpa dokumen, ribuan botol arak, hingga penyalahgunaan solar bersubsidi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan tujuh ekor burung yang diduga termasuk satwa dilindungi, produk olahan hiu dengan nilai ekonomis yang diperkirakan mencapai Rp200 juta, sebanyak 10.600 botol arak, serta sekitar 1.140 liter solar bersubsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Baca juga: Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Rugikan Negara dan Berdampak pada Sat

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan empat perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap sumber daya alam dan kepentingan masyarakat.

“Empat perkara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi subsidi pemerintah, mengawasi distribusi barang, serta menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujar Arman.

Kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Pengungkapan bermula dari informasi mengenai pengangkutan satwa yang diduga berasal dari Maluku.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan tujuh ekor burung yang diduga termasuk satwa dilindungi. Rinciannya, dua ekor kakatua jambul kuning besar, tiga ekor kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua putih, serta satu ekor burung yang identitas spesiesnya masih harus dipastikan.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan instansi karantina untuk memastikan identifikasi serta penanganan satwa sesuai ketentuan.

Penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran aturan karantina hewan dan konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya.

Kasus kedua menyasar dugaan pengangkutan sirip hiu dan produk olahan hiu tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Perkara ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai pengiriman komoditas dari Kabupaten Maumere, Nusa Tenggara Timur, menuju Surabaya. Saat memeriksa sebuah truk Fuso, petugas menemukan sejumlah produk hiu kering dan olahan hiu yang tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, pihak yang mengangkut tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan. Karena itu, kami melakukan penindakan dan pendalaman lebih lanjut,” jelas Arman.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa satu orang yang diduga terlibat. Koordinasi dengan instansi karantina juga dilakukan untuk menelusuri asal-usul komoditas tersebut.

Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp200 juta. Namun, angka tersebut masih perlu dipastikan melalui pendalaman penyidik.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada 22 Oktober 2026 di wilayah Ketapang, Banyuwangi. Polisi menemukan sebuah truk boks yang mengangkut 10.600 botol arak yang diduga berasal dari Bali tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Baca juga: BNN RI Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds di Gresik, Modus Impor Kontainer Pertama di Indonesia

Dua orang berinisial GMP dan DS diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait pengangkutan minuman tersebut.

Penyidik kini mendalami asal-usul barang, tujuan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai pengirimannya.

Polisi juga menelusuri kelengkapan dokumen dan dugaan pelanggaran ketentuan yang berlaku terkait peredaran produk tersebut.

Kasus keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Petugas menemukan sebuah truk Fuso bernomor polisi N 1647 E yang mengangkut sekitar 1.140 liter solar bersubsidi. Kendaraan tersebut diduga telah dimodifikasi dengan penambahan tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM).

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, solar tersebut diduga dibeli dari wilayah Sidoarjo dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. BBM itu rencananya dibawa ke Kalimantan Selatan, termasuk Banjarmasin, untuk dijual kembali dengan harga sekitar Rp15.000 per liter.

Baca juga: Bripda Muzhab Harumkan Ditpolairud Polda Jatim, Juara Geswara Fun Run 2026 di Pamekasan

Selisih harga tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Polisi telah memeriksa satu orang serta mengamankan truk dan solar sebagai barang bukti. Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Arman menegaskan, pengungkapan empat perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditpolairud Polda Jatim dalam menjaga keamanan wilayah perairan, mencegah peredaran barang ilegal, serta melindungi sumber daya alam dan kepentingan masyarakat.

Penanganan masing-masing perkara dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk BKSDA dan lembaga karantina, sesuai karakteristik dugaan pelanggaran yang ditemukan.

“Melalui program 100 hari Bapak Kapolda Jawa Timur, kami berkomitmen menjaga Jawa Timur seperti rumah sendiri,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih mengembangkan penanganan keempat perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan unsur dugaan tindak pidana, menelusuri asal-usul barang, serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi juga masih melengkapi proses penyidikan sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru