Polres Pamekasan Rutin Pantau Migor dan Bahan Pokok, Penimbun Akan Dipidana

seputarindonesia.net
Patroli swalayan di Pamekasan

SEPUTARINDONESIA.NET, PAMEKASAN -Polsek jajaran Polres Pamekasan rutin turun ke pasar dan toko atau swalayan untuk memantau persediaan minyak goreng (Migor) dan bahan pokok selama bulan suci Ramadhan.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melalui Kasi Humas, AKP Nining Dyah Ps mengatakan, pengawasan ini menindaklanjuti arahan Kapolri terkait ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng dan bahan pokok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Diduga Kabur dengan Pria, Remaja 18 Tahun di Pamekasan Dilaporkan Hilang

"Untuk menjamin stok minyak goreng dan bahan pokok aman selama bulan suci Ramadan, personel Polres Pamekasan dan Polsek jajaran setiap hari turun ke pasar untuk melakukan monitoring," ujar AKP Nining Dyah.

Baca juga: PNIB Minta Aparat Pertimbangkan Izin Kehadiran Rizieq Shihab di Acara Palestina di Pamekasan

Untuk para pedagang dihimbau tidak ada yang melakukan penimbunan. Karena, tindakan tersebut melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga: Klarifikasi Viralnya Video Bagi Uang oleh Gus Miftah, H Her Angkat Bicara

"Pelaku penimbunan bahan pokok dapat dipidana kurungan kurang lebih selama lima tahun atau denda paling banyak Rp 50 Milyar," pungkas AKP Nining Dyah.(*/hen)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru