Sidang Online: Ahmad Bintang Pamungkas Ditangkap dan Diadili, Beli Sabu untuk Dijual Lagi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika secara online di PN Surabaya
Sidang perkara penyalahgunaan Narkotika secara online di PN Surabaya

i

Seputarindonesia.net || Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dengan terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas bin Ali Warsono, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (21/04/2022).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menghadirkan saksi Kusmono dan saksi Hosim Anggota Polsek Tambaksari, dalam keterangannya, membenarkan telah menangkap terdakwa Bintang. Awalnya saksi menangkap dulu Amril, hasil pengembangan, Amril mengaku mengaku mendapat sabu dari Bintang.

[caption id="attachment_3961" align="alignnone" width="300"] Sidang online di Pengadilan Negerii Surabaya[/caption]

Terdakwa ditangkap tanggal 20 Desember 2021 jam 08.00 wib di depan rumah jalan kampung malang Kulon 1, saat digeledah ditemukan 3 piket sabu, 1 HP dan uang 100 ribu yang diakui bintang adalah uang hasil penjualan.

Saat diperiksa, Terdakwa mengaku membeli sabu dari Wawan alias Bong sebanyak 1 gram, dan sudah sempat dijual, bertransaksi dengan Wawan alias Bong sebanyak dua kali.

Terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas , menjalani sidang dengan agenda Dakwaan, saksi penangkap dan pemeriksaan terdakwa diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Kamis (21/04/2022).

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas bin Ali Warsono, mendapatkan sabu 1 gram dengan harga Rp.1,1 juta dari Wawan alias Bong (DPO), dan menjualnya ke Aji alias Jibon , Timung dan Demik, dalam menjual sabu terdakwa mendapat untung 500 ribu.

Berdasarkan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, saksi Kusmono dan saksi Hosim Anggota Polsek Tambaksari menangkap terdakwa Bintang dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 poket sabu berat total 3,10 gram , 1 HP Xiaomi dan uang 100 ribu.

Dan hakim Sutrisno menunda sidang pada tanggal 12 Mei 2022, dengan agenda tuntutan JPU. (RI)

Tag :

Berita Terbaru

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di

Rabu, 08 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:33 WIB

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di Indonesia Timur…

Pelindo TPK Kenalkan Dunia Pelabuhan Sejak Dini, 555 Anak Rebut 50 Kuota Portground Vol.1

Pelindo TPK Kenalkan Dunia Pelabuhan Sejak Dini, 555 Anak Rebut 50 Kuota Portground Vol.1

Senin, 06 Jul 2026 16:56 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:56 WIB

pelindo-tpk-portground-vol1-terminal-petikemas-surabaya-edukasi-anak…