Penipu Ranto Hensa Barlin Sidauruk Diputus Sembilan Penjara di  Pengadilan Negeri Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Seputarindonesia.net || Surabaya - Ranto Hensa Barlin Sidauruk diputus bersalah melakukan Penipuan secara berulang dengan Pidana Penjara selama 9 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (25/04/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro mengatakan, bahwa sebelum menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa, ada hal-hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim, diantaranya menolak semua Eksepsi dan Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa serta Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenaran.

“Hal yang memberatkan adalah sikap dari terdakwa itu sendiri dan hal yang meringankan adanya anak dan istri terdakwa,” kata Hakim AFS Dewantoro.

Masih kata Hakim AFS Dewantoro mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan Penipuan yang dilakukan secara berulang dengan melanggar Pasal 378 KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 9 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, namun JPU Darwis menyatakan banding.” Kami banding yang mulia,” saut JPU Darwis di hadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui, Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang mana JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikarenakan melakukan Penipuan yang dilakukan secara berulang, sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana.

Berdasarkan surat dakwaan, Ranto Hensa Barlin Sidauruk mengajak teman lamanya semasa kuliah, Salim Himawan Saputra dan Ishak Tjahyono untuk berinvestasi produk keuangan non perbankan.

Investasi itu berupa seperti deposito yang bunganya lebih besar daripada bunga perbankan pada umumnya. Namun, belakangan uang yang sudah masuk dalam investasi beserta bunganya gagal bayar.

Atas perbuatannya yang merugikan Ishak Rp. 750 Juta dan Salim Rp.100 juta, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (Ri).

Tag :

Berita Terbaru

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di

Rabu, 08 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:33 WIB

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di Indonesia Timur…

Pelindo TPK Kenalkan Dunia Pelabuhan Sejak Dini, 555 Anak Rebut 50 Kuota Portground Vol.1

Pelindo TPK Kenalkan Dunia Pelabuhan Sejak Dini, 555 Anak Rebut 50 Kuota Portground Vol.1

Senin, 06 Jul 2026 16:56 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:56 WIB

pelindo-tpk-portground-vol1-terminal-petikemas-surabaya-edukasi-anak…