Pemukul Satpol PP dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun 

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Feryy Janurizal Fabian divonis 1 tahun
Feryy Janurizal Fabian divonis 1 tahun

i

Seputarindonesia.net || Surabaya – Pengunjung Cafe Blue Fish Tegal Sari, Ferry Januarizal Febian diputus bersalah melakukan perlawanan terhadap Anggota Sat Pol PP dan Linmas Kota Surabaya dengan memukul, menyikut dan menendang saat bertugas patroli Jam malam PPKM di Cafe dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim A.A GD Agung Parnata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim A.A GD Agung Parnata mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan Pidana dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan Kepada Seorang Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaanya sah, sesuai Pasal 213 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun.

“Terhadap terdakwa menjatuhkan Pidana Penjara Selama 1 Tahun,” kata Hakim Agung Parnata yang merupakan Humas Ke-2 PN Surabaya.

Atas vonis tersebut Ferry menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim,” Iya saya terima yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Sari PN Surabaya, Selasa (10/05/2022).

Gayung bersambut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember di tahun 2021, bertempat di depan Cafe Blue Fish Jalan Tegalsari Surabaya, saat diadakan patroli jam malam di Cafe tersebut telah melanggar jam operasional, saat terdakwa hendak keluar dari Cafe tersebut terdakwa dihalangi oleh Petugas satpol PP dan Linmas yang sedang bertugas, karena tidak terima dengan perlakuan petugas tersebut, terdakwa melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap Arya Firstiranto (petugas Satpol PP) Abdul Hamid (Petugas Linmas) dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan kosong pada bagian pipi sebelah kanan dan tendangan sebanyak satu kali kearah pinggang.

Saat posisi saling berhadapan dan dengan jarak kurang lebih satu meter pada Arya Firstiranto sedangkan Abdul Hamid dengan cara terdakwa menghantam pukulan pada bagian dada dengan menggunakan siku tangan kanan (menyikut) terdakwa sebanyak satu kali.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Arya Firstiranto mengalami nyeri pada bagian pipi sebelah kanan dan pinggang, sedangkan Abdul Hamid menderita nyeri pada otot dari Diagnosa Patah tulang Acapula.

Atas Perbuatanya Terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan dituntut oleh JPU Dzulkifly Nento dari Kejaksan Negeri Surabaya dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 3 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 213 ayat 1 KUHPidana. (RI).

Editor/Publisher: Bairi.

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…