Seminar Hukum Penerapan Restorative Justice Pemdes Jadi Garda Terdepan Implementasi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hari Bhakti Yang Ke 62
Hari Bhakti Yang Ke 62

i

BOJONEGORO - Penerapan restorative justice (RJ) dengan menggandeng pemerintah desa dalam implementasinya sangat tepat. Sebab, desa dinilai lebih mengetahui situasi sosial di tengah masyarakat.

Restorative justice merupakan proses penyelesaian pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu dan bertemu besama-sama untuk menyelesaikan masalah dengan mengedepankan hati nurani. RJ merupakan penerapan Pancasila sila kedua dan keempat.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengadakan Seminar Hukum Penerapan Restoratif Justice (RJ), Rabu (20/7/2022) di Pendopo Malowopati. Seminar mengambil topik Wujud Sense of Crisis Jaksa Terhadap Permasalahan Sosial di Masyarakat dalam Penegakan Hukum yang Humanis. Kegiatan ini mengundang camat dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, restoratif justice merupakan gagasan baik. Sebab menyentuh langsung pada seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini berkaitan dengan camat, kepala desa, hingga perangkat desa yang tentu merasakan langsung bahwa keadilan itu ada untuk lapisan masyarakat paling bawah.

“Atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kejaksaan negeri dan panitia atas terselenggaranya acara dan bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ujarnya mengawali seminar sebagai perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

Dia menuturkan, paradigma saat ini masih ada beberapa kalangan yang memandang hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Sebab ada beberapa kasus yang mencederai keadilan masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah hukum yang tidak humanis. Seolah-olah berlaku, manusia adalah hukum. Bukan hukum untuk manusia. Sehingga rasa keadilan bagi masyarakat terabaikan.

Humanisme sangat dibutuhkan dalam proses penegakan hukum. Berupa lingkungan budaya dan kearifan lokal. Mia menegaskan, aparat hukum dalam memproses perkara harus menggunakan hati nurani. Dengan hati nurani dapat menentukan nilai moral untuk menghindari penerapan pasal-pasal peraturan perundang-undangan secara menyimpang yang akhirnya justru akan memberikan keadilan yang tidak pada tempatnya.

"Penerapannya harus mendasar pada kehidupan sosial di masyarakat," ujarnya.

Penerapan hukum humanis diharapkan dapat mempertimbangkan keadilan dan dua aspek yaitu aspek pelaku dan aspek korban. Dalam hal ini tidak hanya berfokus pada pelaku kejahatan dan mengabaikan hak-hak korban.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro Badrut Tamam menuturkan, sejak pendirian rumah Restoratif Justice di 2021, Kajari Bojonegoro telah melaksanakan 13 perkara yang sudah di-RJ kan hingga 2022.

"Itu semua sudah dilakukan bersama-sama dengan Bapak Ibu kades di Kabupaten Bojonegoro. Tanpa peran camat, kepala desa, perangkat desa hingga tokoh, kita tidak akan pernah tahu apakah hal tersebut layak dan patut dihentikan penuntutannya berdasakan RJ," ujarnya.

Sebab, kepala desa berperan sebagai orangtua di daerah masing-masing yang tahu keadaan sosialnya. Diharapkan adanya sense of crisis (kepekaan), jaksa tidak menggunakan kaca mata kuda dalam melihat kesalahan yang bersangkutan bahwa dia melanggar hukum. Inilah kesempatan untuk melihat melalui sisi sosial.

"Kasus terakhir, ada seseorang terpaksa mengambil uang (menjambret). Ternyata untuk membiayai kelahiran istri. Di sini korban memberikan maaf," pungkasnya.

Badrut menjelaskan, ada hati nurani bagaimana menegakkan keadilan. Sehingga tidak mendasar pada hukum yang ada. Melainkan juga melihat sisi hukum dari sisi manfaatnya. Peran desa di sini mengayomi dan tidak mengadili. Sementara pemerintah hadir untuk mewujudkan hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah.

Lantas dimanakah letak RJ? Badrut menjelaskan, proses perkara sudah berlangsung, surat dan alat bukti sudah cukup, dan sudah layak sidang, tapi jak

Berita Terbaru

EastFood Indonesia Expo 2026 Dibuka di Surabaya, Jadi Gerbang UMKM dan Industri Mamin Tembus Pasar Global

EastFood Indonesia Expo 2026 Dibuka di Surabaya, Jadi Gerbang UMKM dan Industri Mamin Tembus Pasar Global

Kamis, 18 Jun 2026 15:53 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 15:53 WIB

EastFood Indonesia Expo 2026 Dibuka di Surabaya, Jadi Gerbang UMKM dan Industri Mamin Tembus Pasar Global…

Food Indonesia 2026 Resmi Digelar di Surabaya, Dorong Inovasi dan Perluas Peluang Bisnis Industri Makanan Minuman

Food Indonesia 2026 Resmi Digelar di Surabaya, Dorong Inovasi dan Perluas Peluang Bisnis Industri Makanan Minuman

Kamis, 18 Jun 2026 14:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 14:46 WIB

Food Indonesia 2026 Resmi Digelar di Surabaya, Dorong Inovasi dan Perluas Peluang Bisnis Industri Makanan Minuman…

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…