Seminar Hukum Penerapan Restorative Justice Pemdes Jadi Garda Terdepan Implementasi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hari Bhakti Yang Ke 62
Hari Bhakti Yang Ke 62

i

BOJONEGORO - Penerapan restorative justice (RJ) dengan menggandeng pemerintah desa dalam implementasinya sangat tepat. Sebab, desa dinilai lebih mengetahui situasi sosial di tengah masyarakat.

Restorative justice merupakan proses penyelesaian pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu dan bertemu besama-sama untuk menyelesaikan masalah dengan mengedepankan hati nurani. RJ merupakan penerapan Pancasila sila kedua dan keempat.

Untuk itu, Kejaksaan Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengadakan Seminar Hukum Penerapan Restoratif Justice (RJ), Rabu (20/7/2022) di Pendopo Malowopati. Seminar mengambil topik Wujud Sense of Crisis Jaksa Terhadap Permasalahan Sosial di Masyarakat dalam Penegakan Hukum yang Humanis. Kegiatan ini mengundang camat dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, restoratif justice merupakan gagasan baik. Sebab menyentuh langsung pada seluruh lapisan masyarakat. Dalam hal ini berkaitan dengan camat, kepala desa, hingga perangkat desa yang tentu merasakan langsung bahwa keadilan itu ada untuk lapisan masyarakat paling bawah.

“Atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kejaksaan negeri dan panitia atas terselenggaranya acara dan bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ujarnya mengawali seminar sebagai perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

Dia menuturkan, paradigma saat ini masih ada beberapa kalangan yang memandang hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Sebab ada beberapa kasus yang mencederai keadilan masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah hukum yang tidak humanis. Seolah-olah berlaku, manusia adalah hukum. Bukan hukum untuk manusia. Sehingga rasa keadilan bagi masyarakat terabaikan.

Humanisme sangat dibutuhkan dalam proses penegakan hukum. Berupa lingkungan budaya dan kearifan lokal. Mia menegaskan, aparat hukum dalam memproses perkara harus menggunakan hati nurani. Dengan hati nurani dapat menentukan nilai moral untuk menghindari penerapan pasal-pasal peraturan perundang-undangan secara menyimpang yang akhirnya justru akan memberikan keadilan yang tidak pada tempatnya.

"Penerapannya harus mendasar pada kehidupan sosial di masyarakat," ujarnya.

Penerapan hukum humanis diharapkan dapat mempertimbangkan keadilan dan dua aspek yaitu aspek pelaku dan aspek korban. Dalam hal ini tidak hanya berfokus pada pelaku kejahatan dan mengabaikan hak-hak korban.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro Badrut Tamam menuturkan, sejak pendirian rumah Restoratif Justice di 2021, Kajari Bojonegoro telah melaksanakan 13 perkara yang sudah di-RJ kan hingga 2022.

"Itu semua sudah dilakukan bersama-sama dengan Bapak Ibu kades di Kabupaten Bojonegoro. Tanpa peran camat, kepala desa, perangkat desa hingga tokoh, kita tidak akan pernah tahu apakah hal tersebut layak dan patut dihentikan penuntutannya berdasakan RJ," ujarnya.

Sebab, kepala desa berperan sebagai orangtua di daerah masing-masing yang tahu keadaan sosialnya. Diharapkan adanya sense of crisis (kepekaan), jaksa tidak menggunakan kaca mata kuda dalam melihat kesalahan yang bersangkutan bahwa dia melanggar hukum. Inilah kesempatan untuk melihat melalui sisi sosial.

"Kasus terakhir, ada seseorang terpaksa mengambil uang (menjambret). Ternyata untuk membiayai kelahiran istri. Di sini korban memberikan maaf," pungkasnya.

Badrut menjelaskan, ada hati nurani bagaimana menegakkan keadilan. Sehingga tidak mendasar pada hukum yang ada. Melainkan juga melihat sisi hukum dari sisi manfaatnya. Peran desa di sini mengayomi dan tidak mengadili. Sementara pemerintah hadir untuk mewujudkan hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah.

Lantas dimanakah letak RJ? Badrut menjelaskan, proses perkara sudah berlangsung, surat dan alat bukti sudah cukup, dan sudah layak sidang, tapi jak

Berita Terbaru

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…