Pasutri Pencuri HP Dilepas Polsek Wiyung

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat terekam camera CCTV
Pelaku saat terekam camera CCTV

i

SURABAYA- Reskrim Polsek Wiyung Surabaya diketahui melepas pasangan suami istri (Pasutri) yang dilaporkan oleh korban Rifa'i karena mencuri Handphone (HP).

Pelaku pasutri itu Desy Khifayatul (28) selaku pelaku pencurian dan suaminya Arif Budiman (26) sebagai penadah yang melanggar Pasal 480 KUHP.

Setelah diamankan dan dipertemukan antara pelaku dan korban di ruang Reskrim Polsek Wiyung pada, Minggu (30/7/2023) terjadi kesepakatan damai atau masalah Restoratif Justice.

Pasutri ini, dengan cara mengambil tanpa ijin HP milik korban yang disimpan di dasboard sepeda motor korban dan parkir lalu ditinggal masuk ke dalam Alfamart di Jalan Raya Balas Klumprik Surabaya.

Kedua belah pihak sepakat selesai secara kekeluargaan & tidak akan melanjutkan ke proses hukum dan Mencabut Laporan Polisi atau penyelesaian masalah Restoratif Justice.

Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan tanpa ada paksaan dari pihak lain dengan dihadirivPengurus RW,RT dan Karang Taruna.

"HP korban dikembalikan oleh plaku seperti sedia kala. Dan saling menyadari atas kesalahan dan keteledorannya masing masing, saling memaafkan," jelas Kompol Gandi Darma, Senin (31/7/2023).

Pertimbangan lain dilakukannya Restoratif Justice, pelaku suami istri itu mempunyai Balita yang masih membutuhkan perhatian dan Kasih sayang kedua orang tuanya.

Kegiatan Penyelesaian Masalah / Restoratif Justice juga didasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI. Perpol No. 8 tahun 2021 Tentang Restoratif Justice.(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…