Pasutri Pencuri HP Dilepas Polsek Wiyung

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku saat terekam camera CCTV
Pelaku saat terekam camera CCTV

i

SURABAYA- Reskrim Polsek Wiyung Surabaya diketahui melepas pasangan suami istri (Pasutri) yang dilaporkan oleh korban Rifa'i karena mencuri Handphone (HP).

Pelaku pasutri itu Desy Khifayatul (28) selaku pelaku pencurian dan suaminya Arif Budiman (26) sebagai penadah yang melanggar Pasal 480 KUHP.

Setelah diamankan dan dipertemukan antara pelaku dan korban di ruang Reskrim Polsek Wiyung pada, Minggu (30/7/2023) terjadi kesepakatan damai atau masalah Restoratif Justice.

Pasutri ini, dengan cara mengambil tanpa ijin HP milik korban yang disimpan di dasboard sepeda motor korban dan parkir lalu ditinggal masuk ke dalam Alfamart di Jalan Raya Balas Klumprik Surabaya.

Kedua belah pihak sepakat selesai secara kekeluargaan & tidak akan melanjutkan ke proses hukum dan Mencabut Laporan Polisi atau penyelesaian masalah Restoratif Justice.

Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan tanpa ada paksaan dari pihak lain dengan dihadirivPengurus RW,RT dan Karang Taruna.

"HP korban dikembalikan oleh plaku seperti sedia kala. Dan saling menyadari atas kesalahan dan keteledorannya masing masing, saling memaafkan," jelas Kompol Gandi Darma, Senin (31/7/2023).

Pertimbangan lain dilakukannya Restoratif Justice, pelaku suami istri itu mempunyai Balita yang masih membutuhkan perhatian dan Kasih sayang kedua orang tuanya.

Kegiatan Penyelesaian Masalah / Restoratif Justice juga didasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI. Perpol No. 8 tahun 2021 Tentang Restoratif Justice.(*)

Berita Terbaru

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…