Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Pengusaha Surabaya Klaim Rugi Rp213 Juta

author Bcl

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
foto Fajar bersama pengacaranya melaporkan artis vicky prasetyo di polda jatim
foto Fajar bersama pengacaranya melaporkan artis vicky prasetyo di polda jatim

i

SURABAYA, Seputarindonesia.net – Selebritas sekaligus komedian Hendrianto atau yang lebih dikenal sebagai Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi pengadaan perangkat audio senilai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Kamis (11/6/2026). Selain Vicky Prasetyo, laporan juga mencantumkan nama Fiona Fachrunisasebagai pihak terlapor.

Kasus tersebut telah tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026.

Kuasa hukum pelapor, Descha Govinda, menyebut kliennya mengalami kerugian mencapai sekitar Rp213 juta akibat transaksi pembelian perangkat audio yang hingga kini belum diselesaikan pembayarannya.

“Klien kami merasa dirugikan dalam transaksi pengadaan peralatan audio. Nilai kerugian yang dialami mencapai kurang lebih Rp213 juta sehingga kami menempuh jalur hukum,” ujar Descha kepada wartawan.

Menurutnya, sebelum membuat laporan polisi, pihak pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Bahkan, somasi telah dilayangkan sebanyak tiga kali kepada pihak yang bersangkutan.

"Kami sudah berulang kali mencoba membuka komunikasi, baik melalui surat peringatan maupun pesan pribadi. Namun hingga saat ini tidak ada respons yang menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut,” katanya.

Sementara itu, Fajar Ramadhon yang merupakan pemilik Kapten Audio Surabaya menjelaskan bahwa kerja sama tersebut bermula pada Januari 2025. Saat itu, Vicky Prasetyo disebut datang ke tempat usahanya untuk memilih perangkat audio yang akan digunakan pada sebuah kafe di Kota Semarang bernama Kopi Revolusi.

Menurut Fajar, proses pemesanan dilakukan melalui Fiona Fachrunisa yang bertindak sebagai perantara komunikasi dalam transaksi tersebut.

"Awalnya hubungan kami baik. Saya mengetahui kebutuhan audio itu untuk sebuah kafe di Semarang. Pemesanan dilakukan melalui saudari Fiona dan kami sepakat untuk mengerjakan seluruh instalasinya,” tutur Fajar.

Ia menjelaskan, dalam kesepakatan awal pembayaran akan dilakukan secara bertahap, yakni 50 persen saat barang dikirim dan sisanya dilunasi dalam waktu tiga bulan setelah pemasangan selesai.

Namun setelah seluruh perangkat terpasang dan digunakan untuk operasional kafe, pembayaran yang dijanjikan disebut tidak pernah direalisasikan.

“Sistem pembayaran sudah kami sepakati sejak awal. Setelah barang terpasang dan digunakan, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung masuk. Yang kami terima hanya janji-janji tanpa realisasi,” ungkapnya.

Fajar mengaku masih memberikan waktu cukup panjang karena percaya persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Namun hingga usaha kafe berjalan dan beberapa kali dilakukan penagihan, tidak ada pembayaran yang diterimanya.

“Saya berusaha bersabar karena percaya semuanya bisa diselesaikan dengan baik. Tetapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian maupun pembayaran yang dilakukan,” imbuhnya.

Karena upaya mediasi dan penagihan tidak membuahkan hasil, Fajar akhirnya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Laporan yang diajukan mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terbaru

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

700+ Creator dan 50+ Brand Meriahkan Superstar Affiliate Revolution di Surabaya, Peluang Cuan Digital Makin Terbuka…

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Dari Catwalk ke Pembentukan Karakter, Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Sejak 2010…

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Logo Implora kini menempel megah di jersey Green Force, membawa pesan kuat bahwa perempuan punya ruang sejajar di arena bal-balan.…