Aman, Jumlah Anggota Pengamanan Sidang MSAT Dipangkas

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan

i

SURABAYA, Jika dalam sidang pertama. dengan terdakwa Moch Subachi Azal Tsani (42) alias MSAT, yang terjerat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang disiagakan sekitar 400 personil pada, Senin (18/7/2022) lalu.

Namun dalam sidang lanjutan yang kembali digelar di ruang sidang Cakra, Senin (25/07/22), Polrestabes Surabaya hanya siagakan sekitar 200 anggota.

Putra pemilik Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, Jombang itu di sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dan Polrestabes menyiapakan anggota untuk melaksanakan pengamanan sidang. Dari kepolisian telah menyiagakan dua personel SSK atau sekitar 210 personel baik dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan dan Brimob.

"Situasi relatif aman, dan dalam persidangan lanjutan ini jumlah personel keamanan telah dikurangi," jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (25/7/2022).

Dalam persidangan lanjutan tersebut, saat pelaksanaan muncul masyarakat yang kebetulan berkaos merah yang di indikasikan merupakan simpatisan dari Shidiqiyah.

Namun, setelah didalami ternyata bukan dari loyalis MSAT mereka datang untuk menghadiri sidang lainnya.

"Polrestabes telah berkordinasi dengan organisasi PP shidiqiyah Sawahan maupun di Gubeng menyampaikan bahwa tidak simpatisan maupun loyalis yang akan datang dalam persidangan di PN Surabaya," tambah Yusep.

Lanjut Kapolrestabes bahwa bahwa persidangan MSAT berikutnya aoan digelar pada tanggal 1 Agustus 2022. Pada sidang tersebut, Polrestabes Surabaya juga memprioritaskan pengaman agar ekonomi tidak terganggu kegiatan persidangan MSAT.(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…