Surabaya,Seputarindonesia.net - Aksi pencurian dengan sasaran barang tak biasa kembali terjadi di Surabaya. Seorang pria berinisial I (29), warga asal Kabupaten Sampang, Madura, diamankan anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah diduga mencuri sandaran kursi besi di kawasan Semolowaru Tengah, Kecamatan Sukolilo.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi mengungkapkan pelaku ditangkap pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Keramat II, Jajar Tunggal, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
“Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait hilangnya satu unit sandaran kursi besi yang diduga merupakan bagian dari fasilitas umum,” ujar AKP Hadi, Rabu (13/5).
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Semolowaru Tengah 2/2, Kecamatan Sukolilo. Berdasarkan keterangan warga, saat kejadian seorang pria terlihat mengendarai sepeda motor melawan arus dan melintas di trotoar samping rumah sakit sambil membawa sandaran kursi besi.
Gerak-gerik pelaku yang dinilai mencurigakan membuat warga melakukan pengamatan lebih lanjut. Warga bahkan sempat membuntuti pelaku dan menegurnya agar mengembalikan barang yang dibawa.
Namun, bukannya berhenti, pelaku justru memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri. Dari aksi tersebut, warga berhasil mengingat ciri kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi L-4671-RZ.
“Berbekal laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, anggota Resmob akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi persembunyiannya,” jelas AKP Hadi.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario putih bernopol L-4671-RZ, dua pelat nomor kendaraan, sebuah dompet, serta celana jeans biru yang diduga dipakai saat beraksi.
Polisi menyebut pelaku berperan sebagai eksekutor yang mengambil sandaran kursi besi dari lokasi kejadian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pencurian tidak hanya menyasar barang bernilai tinggi, tetapi juga fasilitas umum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Editor : Bcl