Terciduk, Saat Asyik Nunggu Langganan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penjual pil koplo dan barang bukti
Penjual pil koplo dan barang bukti

i

SURABAYA-Terciduk, Pria berusia 27 tahun berinisial A ditangkap polisi dari Polsek Asemrowo Surabaya ketika berada dipinggir Jalan Dupak, Surabaya pada Senin, 03 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB.

Rupanya, penangkapan terhadap warga Jalan Kalianak Timur Surabaya itu setelah diketahui menjual obat keras jenis pil koplo LL.

Ribuan pil koplo disita dari pelaku yang tersimpan di dua Kantong plastik sebanyak kurang lebih 1920 butir. Disita pula Uang tunai sebesar Rp. 500.000, serta dua Unit HP.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pada Senin, 03 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penangkapan terhadap A yg sedang berdiri dipinggir jalan Dupak Surabaya.

"Ketika itu dia sedang menunggu seseorang. Saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang ribuan pil.koplo," jelas Hari, Jumat (7/10/2022).

Penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari warga terkait peredaran pil.koplo LL. Barang yang ditemukan petugas diakui kepemilikannya oleh A.

"Pelaku mendapatkannya dari dan akan dijual dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000, adalah uang sebagai Upah mengambil dan menjual Pil," tambah Hari.

Sementara, 2 Unit HP adalah alat yang digunakan untuk berhubungan dengan K yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Tersangka yang dibekuk selanjutnya beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo. Polisi menjeratnya dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)

Berita Terbaru

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…