Polisi Tembak Dua Pelaku Curanmor Modus Ojol, Satu Mulus

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Simokerto pamerkan pencuri motor yang ditembak pada kaki
Kapolsek Simokerto pamerkan pencuri motor yang ditembak pada kaki

i

SURABAYA- Menyaru sebagai Ojek online (Ojol) dan beberapa kali mencuri motor, dua pelaku ditembak oleh Reskrim Polsek Simokerto. Satu lainnya selamat dari tembakan meski tertangkap.

Tersangka yang ditembak pada bagian kaki bernama, Ismail (23) asal Jalan Sidokapasan Gg. I Surabaya dan Aris (27), asal Jalan Sidonipah Gg. V Surabaya. Satu lainnya, Arifin (34), asal Jalan Bulak Banteng Baru Gg. Mawar Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, kelompok ini dalam setiap aksinya mereka menyamar dengan memakai jaket ojek online (Ojol) agar tidak dicurigai saat melintas dalam gang kampung.

Di Surabaya, mereka tercatat sudah 15 kali melakukan pencurian. 8 kali diwilayah Polsek Simokerto dan 7 lainnya diwilayah Surabaya sekitar.

Untuk melancarkan aksi, mereka berbagi peranan masing-masing tersangka. Ismail berperan mengatur rencana mulai dari mencari sasaran sampai dengan menjual barang yang didapat.

"IS ini juga sebagai eksekutor ketika mengambil kendaraan korban dengan cara merusak rumah kunci dengan model T," jelas Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho didampingi Kanit Reskrim Ipda Lutfi, Selasa (17/1/2023).

Pelaku lainnya, Aris berperan untuk mengawasi situasi ketika pelaku lain mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura sebagai driver memakai jaket ojol.

Tersangka Arifin berperan bersama IM mengambil kendaraan dan ikut menjual barang yang didapat. Petugas yang mendapatkan laporan pencurian lalu menyelidiki.

"Ismail dan Aris diketahui keberadaannya, pada saat akan ditangkap melakukan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," imbuh Kompol Dwi Nugroho.

Kapolsek juga menambahkan, setelah kedua tersangka dibekuk, dalam pengembangan lalu dilakukan penangkapan terhadap Arifin.

"Sebelum mencuri ketiganya lebih dahulu pesta sabu agar tidak punya nyali menurut pengakuannya," imbuh Kapolsek.

Dari mereka, diamankan barang bukti berupa, kunci pas ukuran 8, anak kunci leter T, besi pembuka Lock,3 Biji kunci leter L, 2 HP, dan sepeda motor Honda Revo Nopol L-2957-BA.

Sementara itu, pelaku Ismail mengaku jika uang hasil penjualan barang curian dibagi bersama dua pelaku lain. "Uangnya separo untuk keluarga dan sisanya untuk beli sabu dan minuman keras," aku pelaku ke Polisi.(*)

Berita Terbaru

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Kabar Baik Warga Jember! MR.D.I.Y. Buka Toko Baru, Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Makin Hemat

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 12:48 WIB

MR.D.I.Y. Buka Toko ke-9 di Jember, Tawarkan 18.000 Produk Kebutuhan Keluarga…

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sinlui Sapu Bersih Gelar Juara DBL East Java Championship 2026, Gloria 1 Jadi Korban di Final Putra-Putri

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sabtu, 10 Okt 2026 08:13 WIB

Sinlui Juara Ganda DBL East Java Championship 2026! Putra-Putri Tekuk Gloria 1 di Final…

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Tak Sekadar Pelatihan, Program TJSL TTL Serap Warga Ring 1 Jadi Barber

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 10:25 WIB

Program TJSL Lamong Cukur milik PT Terminal Teluk Lamong mengantarkan warga Ring 1 dari pelatihan barbershop hingga memperoleh pekerjaan.…

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Pemkot Malang Evaluasi Jalur Mandiri POPDA, Dua Atlet Lolos Seleksi Dipastikan Berangkat

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 01:04 WIB

Pemkot Malang Buka Jalan untuk Atlet Lolos Seleksi, 2 Atlet Dipastikan Tampil di POPDA Jatim…

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:12 WIB

Untung Rp7,5 Juta dari Bisnis Sabu, Pria Surabaya Kini Terancam Hukuman Berat…

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Ahli Pidana Soroti Batas Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana dalam Kasus Wire Rope PT BPI

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 22:01 WIB

Ahli Pidana Buka Tabir Kasus Wire Rope PT BPI: Tak Semua Pelanggaran Harus Berujung Pidana…