Merasa Dikudeta Terkait Purimas, Anas Marsis Lapor Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anas Marsis Ketua P3RS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Apartemen PuriMas, Surabaya.
Anas Marsis Ketua P3RS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Apartemen PuriMas, Surabaya.

i

SURABAYA - Anas Marsis merasa dikudeta dari jabatan Ketua P3RS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun) Apartemen Puri Mas, Surabaya.

Kepada media ini, Anas Marsis bercerita jika waktu itu dirinya dipaksa keluar dari kantor oleh sekelompok orang ketika akan menerbitkan SK (surat keputusan) panitia seleksi Ketua P3RS baru. Anas yang tidak terima melaporkan permasalahan itu ke Polrestabes Surabaya.

Anas mengemban jabatan itu sejak 28 Juli 2019. Menurut dia, pengurus P3RS dipilih dalam rapat umum luar biasa (RULB) yang diadakan pengembang dengan warga apartemen. “P3RS bertanggung jawab dalam pengelolaan. Baru akan ada kalau semua unit sudah terjual,” ujarnya.

Menurut aturan, masa jabatan itu berlaku selama tiga tahun. Anas juga diharuskan memfasilitasi pemilihan pengurus P3RS baru tiga bulan sebelum masa jabatannya berakhir.

“April itu sudah saya siapkan semua,” katanya. Dia membuat pengumuman di sekitar apartemen. Misalnya, memasang spanduk dan pamflet di bilboard. “Intinya mengingatkan warga dalam waktu dekat ada pemilihan Ketua P3RS baru,” imbuh dia, Rabu (25/1/2023).

Anas memaparkan, pemilihan Ketua P3RS diawali dengan pembentukan panitia seleksi (pansel). Prosesnya diserahkan dalam musyawarah warga. “Pengurus P3RS tidak boleh ikut campur. Hanya bisa memfasilitasi saja,” jelasnya.

Ia saat itu seharusnya menerbitkan SK pembentukan pansel pada 9 April. Namun, dua hari sebelumnya terjadi kudeta.

Anas menyebut massa yang jumlahnya ratusan datang ke kantor P3RS di lingkungan apartemen. Mereka memintanya keluar dari kantor secara paksa. “Saya tidak mau melawan,” ucapnya.

Alasannya, sebagai pengurus dia wajib mengayomi warga. Sementara, massa yang datang diklaim diperintah Magdalena, salah seorang warga.

Menurut Anas, Magdalena belakangan menjadi Ketua P3RS. Dia merasa perlu menempuh jalur hukum untuk menghentikan kepemimpinannya yang disebut tidak baik.

“Dasarnya banyak warga yang mengeluh,” ujarnya. Dugaan pidana yang dilaporkan terkait Pasal 170 KUHP. Yakni, kekerasan terhadap orang atau barang.(*/red)

Berita Terbaru

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…