Kinerja ketua KPK Disorot, Buntut Pencopotan Brigjenpol Endar Priantoro

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Rumah Kebangsaan Jawa Timur, Abdul Ghoni bersama jajaran pengurus
Direktur Rumah Kebangsaan Jawa Timur, Abdul Ghoni bersama jajaran pengurus

i

SURABAYA- Pemberhentian Brigjenpol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantik polemik berbagai pihak. Di Kota Surabaya, organisasi yang tergabung Cipayung Plus menyoroti kinerja ketua KPK Firli Bahuri.

Direktur Rumah Kebangsaan Jawa Timur, Abdul Ghoni mengatakan, kontroversi yang kerap dilakukan Firli dinilai bisa membuat kepercayaan publik terhadap kinerja KPK terus menurun.

"Hilangnya integritas Firli Bahuri telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia," kata Abdul Ghoni ditemui di Rumah Kebangsaan Jawa Timur, Jalan Jemursari, Minggu (9/4/2023)."Pasalnya, beberapa langkah yang diambil KPK di bawah kepemimpinan Firli dinilai lebih memihak pada kepentingan politik daripada memerangi korupsi," imbuh dia.

Abdul Ghoni mencontohkan kasus Formula E. Dalam hal itu, Firli berambisi menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Bahkan Firli harus menyingkirkan Brigjenpol Endar karena dianggap sebagai perintang.

"Karena menurut pak BrigjenEndar dan Direktur Penindakan Karyoto, bahwa kasus itu masih belum cukup bukti. Itu sebabnya, Firli memutuskan kebijakan yang ngawur dengan memberhentikan Endar," tegas dia.

"Tindakan Firli merupakan bentuk Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaan) dan pencopotan Endar dari jabatannya telah memanaskan internal KPK dalam beberapa hari ini," tambah Ghoni.

Ghoni menjelaskan, mencuatnya kasus ini bermula dari surat rekomendasi yang dikirimkan Firli ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 11 November 2022 lalu. Dalam suratnya, Firli merekomendasikan Deputi penindakan kala itu, Karyoto dan Endar untuk dipromosikan jabatan di Polri.

"Dengan kata lain, Firli meminta dua orang ini ditarik. Pak Listyo membalas surat itu pada 29 Maret 2023. Dia menarik Karyoto dan mempromosikan jadi Kapolda Metro Jaya," ujar dia.

"Namun, pak Kapolri menolak menarik Endar dan memilih untuk memperpanjang penugasan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. Pak Kapolri bahkan sudah mengirim surat 2 kali, yakni pada 3 April yang menegaskan keinginan agar Endar tetap di KPK," ia menambahkan.

Merespons surat dari Kapolri, lanjut Ghoni, KPK justru menerbitkan surat pemberhentian secara hormat untuk Endar pada 31 Maret 2023.. Pemecatan Endar pun tak terang benerang. Beberapa pihak menilai Direktur Penyelidikan itu dipecat karena macetnya kasus Formula E.

"Jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula, Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas dia.

Dalam undang-undang itu, ucap Ghoni. disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. Firli juga dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022.

"Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induk jika melakukan pelanggaran disiplin berat. Dan Endar alih-alih pelanggaran disiplin berat, dia bahkan belum pernah melanggar etik," tegas Ghoni.

"Keangkuhan Firli terkait pemaksaan kasus Formula E dan pemecatan Endar semakin menebalkan asumsi publik bahwa Firli merupakan pemimpin yang otoriter. Dia juga dikenal sebagai sosok yang anti kritik. Bahkan, Beberapa kali, Firli juga dikritik karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan etika organisasi," pungkas Ghoni.(*)

Tag :

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…