Empat Sekawan Bobol Gudang, Otak Aksi Kabur Usai Miras

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pembobolan di Polsek Simokerto Surabaya
Pelaku pembobolan di Polsek Simokerto Surabaya

i

SURABAYA- Kerap mengkonsumsi minuman keras (Miras) membuat empat pemuda ini kecanduan. Usai mendapatkan uang dari hasil mengamen, mereka selalu membeli miras dan berpesta bersama.

Bahkan satu dari empat pelaku yang masih dibawah umur ini juga selalu mencari cara bagaimana untuk mendapatkan uang hingga dapat membeli minuman.

Keempatnya pun akhirnya dibekuk oleh Reskrim Polsek Simokerto usai membobol gudang yang berisi aki (Accu).

Mereka tersangkanya, ARK (19) asal Jalan Sidotopo Lor, AND (20) asal Jalan Simolawang Surabaya, IRF (19) asal Jalan Simolawang dan AIN (17) asal Surabaya.

Dalam membobol gudang pada, Jumat, 29 September 2023, lalu pukul 08.30 Wib di Jalan Sidotopo Kidul 5-7 Surabaya.

Dalam beraksi mereka berbagi peran. Tersangka DMS (DPO) yang merencanakan, mengambil dan menjual barang hasil curian. ARK berperan menerima barang curian dari bawah. YPN (DPO), KK (DPO), AND, IRF, AIN berperan menerima barang curian dari atas.

Kepada polisi, mereka mengakui jika telah membobol gudang dan uangnya dibagi rata serta dibelikan minuman untuk mabuk bersama.

"Barang yang jual Dimas, sebagian untuk beli miras. Kami dipaksa oleh Dimas, kalau tidak mau dipukul," aku pelaku yang berusia 17 tahun itu.

Sementara itu M. Irfan Kapolsek Simokerto membenarkan jika anggotanya sudah mengamankan pembobol gudang milik Jemmmy Kaligis, warga Jalan Ploso Timur Surabaya.

"Semua pelaku menggondol 6 unit Accu mobil truck merk INCOE 65ah 12 volt, 2 dongkrak mobil, 1 peti kunci," jelas Kompol Irfan, Rabu(1/11/2023).

Mereka beraksi, lanjut mantan Kapolsek Dukuh Pakis ini, saat keadaan sepi pelaku memanjat dinding kemudian membobol atap gudang. Setelah barang diperoleh, pelaku juga mengeluarkan barang melalui atap kemudian membawanya kabur.

Barang hasil curian dijual seharga DMS (DPO) dan pelaku lainnya diberi uang Rp. 60.000 hasil dari penjualan yang kemudian digunakan untuk membeli Miras.

"Polisi akan menjeratnya dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," pungkas Irfan.(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…