Polisi Surabaya Tangkap Pengedar Endrosono Jatipurwo

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu warga Endrosono Surabaya
Pengedar sabu warga Endrosono Surabaya

i

SURABAYA- Pria warga Jalan Endrosono Surabaya diamankan aparat kepolisian Polrestabes Surabaya didepan rumahnya, Rabu 01 November 2023 sekira pukul 00.00 WIB.

Tersangkanya, MY (38) asal Jalan Endrosono Surabaya. Saat diamankan polisi mengamankan, barang buktidelapn Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang pada Rabu, 01 November 2023 sekira pukul 00.00 WIB, pelaku berada di Jalan Endrosono Surabaya.

Polisi yang mengetahui ciri-cirinya, langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka MY. Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa; 8 (delapan) Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu.

"Jadi, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari warga serta pengembangan lebih lanjut dari kasus sebelumnya," jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (28/11/2023).

Narkotika jenis sabu yang diamankan petugas beserta bungkusnya, dengan berat kotor total yaitu + 2,24 gram.

Barang haram dan serok, ditemukan didalam dompet warna merah dikeranjang sepeda yang sudah tidak di pakai didepan rumah.

Sedangkan untuk 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) bendel plastik klip ditemukan dibawah lantai dirumah kosong dekat rumah Tersangka.

"Didapat keterangan, tersangka mengaku sabu itu awalnya dibeli sebanyak sembilan poket plastik warna putih dengan harga Rp. 900.000,dari Petok (DPO) pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 Wib," imbuh Damiel.

Saat memesan, Narkotika diambil sendiri kerumah Petok di Jalan Jati purwo Surabaya. satu poket plastik sudah digunakan oleh Tersangka dan untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas akan dijual lagi oleh MY seharga mulai dari Rp. 100.000- Rp. 150.000, perpoket guna mendapatkan keuntungan.

Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain sabu juga disita, serok, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, 1 dompet merah.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…