Kisah Tragis Penjual Pentol Terjerumus hingga Masuk Penjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku diapit Polisi Surabaya
Dua pelaku diapit Polisi Surabaya

i

SURABAYA,- Kisah Tragis penjual pentol di Surabaya, yang harus mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya setelah terjerat kasus Narkotika.

Penjual pentol yang diduga nyambi jadi kurir itu berinisial, AR (32) asal Jalan Semeru Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka AR ini ditangkap dari pengungkapan kasus tersangka yang ditangkap lebih dulu yakni PN dan GE dengan barang bukti berupa 15 gram narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa Narkotika jenis sabu itu didapat dari AR pada tanggal 08 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB di Kafe Jalan Karah Surabaya.

"Dari info itu, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan, pada Rabu 09 Februari 2022 sekira pukul 12.00 WIB, tersangka AR ditangkap namun tidak ditemukan barang bukti," jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (18/3/2022).

Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka AR Jalan Siwalankerto Kota Surabaya. Disana, petugas juga mengamankan BW (42) yang tinggal di Siwalankerto.

"Tersangka BW, saat itu sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut," imbuh Kasat Daniel.

Saat Petugas melakukan penggeledahan kamar kos berhasil menemukan barang bukti berupa 14 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 35,57 gram.

Ditemukan juga Timbangan Elektrik, 1 bungkus plastik klip, 1 kotak HP, 3 HP, ATM. Sabu itu dalam penguasaan tersangka AR dan tersangka BW dengan maksud untuk dijual belikan.

Dari keterangan keduanya, sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada BG dengan pembayaran secara transfer lalu di ranjau di depan pintu keluar terminal Arjosari sebanyak 1 bungkus dengan berat 50 gram seharga Rp. 37.500.000.

"Kedua tersangka berhasil menjual narkotika jenis sabu sebanyak 15 gram dengan harga Rp. 15.750.000, ke GE yang ditangkap dalam perkara sebelumnya," pungkas Daniel.

Keduanya akan dijerat denganPasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kini mendekam dalam penjara.(*)

Tag :

Berita Terbaru

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…