Kebijakan Parkir Non-Tunai untuk Mensejahterakan Jukir Surabaya, Tapi Ditolak Paguyuban?

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialiasi parkir via QRIS di Jalan Tunjungan Surabaya
Sosialiasi parkir via QRIS di Jalan Tunjungan Surabaya

i

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan kebijakan pembayaran non-tunai pada seluruh titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU). Pembayaran non-tunai melalui QRIS ataupun voucher tersebut, diterapkan secara bertahap di 1.370 titik parkir TJU se-Kota Surabaya.

Namun kebijakan tersebut, mendapat penolakan dari Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) di Jalan Tunjungan. Alasannya, paguyuban merasa kurang dengan bagi hasil parkir 60 dan 40 persen. Dimana dari pendapatan 40 persen itu, 35 persen untuk Juru Parkir (Jukir) dan 5 persennya untuk Kepala Pelataran (Katar).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menilai PJS belum mengerti maksud dan tujuan dari kebijakan parkir non-tunai. Padahal, tujuannya adalah untuk menaikkan pendapatan jukir secara jelas dan transparan.

"Karena saya melakukan parkir dengan QRIS atau parkir berlangganan ini untuk menaikkan pendapatan mereka (Jukir) secara jelas. Jadi kalau (misalnya) dia (Jukir dapat) 40 persen di wilayah itu, misalnya pendapatan Rp1 juta, maka dia bisa membawa pulang Rp400.000 per hari," kata Kota Eri Cahyadi, Rabu (10/1/2024).

Wali Kota Eri menjelaskan, dengan model parkir non-tunai, pendapatan Jukir tidak perlu lagi dipotong-potong oleh pihak lain. Seperti misalnya adanya dugaan pemotongan dari oknum Dishub atau pihak yang lain. Sebab, setiap pendapatan Jukir ke depan akan langsung masuk ke dalam rekening masing-masing.

"Jelas kan, tidak dipotong-potong. Nah, dengan model parkir berlangganan atau non-tunai seperti QRIS atau voucher, saya ingin memastikan satu orang (Jukir) ini dapat berapa. Kalau begini kan jelas, dapat Rp400 ribu, dapat Rp300 ribu. Jadi siapa yang bermain kelihatan nanti," ujar Cak Eri, panggilan lekatnya.

Oleh sebabnya, Cak Eri tidak mempermasalahkan apabila Paguyuban Jukir Surabaya menolak rencana pembayaran parkir melalui non-tunai. Sebab, yang bertugas untuk menjaga kendaraan parkir adalah Jukir.

"(Paguyuban menolak) ya tidak apa-apa, Jukir-nya tidak (menolak). Jukir-nya yang jalan, nanti paguyuban kita ajak bicara. Surabaya kan selalu bermusyawarah," katanya.

Di samping itu, Cak Eri menegaskan bahwa tidak ada pihak yang bisa mengklaim memiliki lahan parkir di Tepi Jalan Umum. Karena lahan itu adalah milik pemerintah yang telah diatur dalam Undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).

"Tidak ada yang punya lahan, ada UU nya, ada PP nya. Setiap tempat usaha itu adalah dia punya pajak parkir, setiap usaha harus menyediakan tempat parkir," ungkap dia.

Karenanya, Cak Eri berharap semua pihak memahami bahwa kebijakan pembayaran parkir non-tunai adalah untuk mensejahterakan Jukir. Selain itu, kebijakan ini sekaligus untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.

"Yang menentukan kebijakan itu adalah aturan Undang-undang. Ini (lahan parkir) milik pemerintah semua, Jukir mau jalan, ya tidak apa-apa. Sekarang paguyuban, pertanyaan saya ada kepentingan apa (menolak), karena sudah jelas ini buat mensejahterakan juru parkirnya," tegas dia.

Cak Eri tak menginginkan pendapatan Jukir setiap hari harus dipotong lagi setelah mendapatkan 35 persen. Karenanya, dengan kebijakan ini, ia berharap, pendapatan Jukir menjadi lebih jelas dan transparan tanpa ada pemotongan lagi dari pihak-pihak lain.

"Jangan dapat (sehari) Rp400 ribu lalu mungkin dipotong (oknum) Dishub berapa, si A berapa. Kalau pikiran saya adalah bagaimana mensejahterakan Jukir-nya. Makanya paguyuban juga harus berpikir kesejahteraannya Jukir seperti apa," pungkas dia. (irm)

Berita Terbaru

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…