Panas! Anggota Komisi E DPRD Jatim Rasiyo Dilaporkan ke BK atas Dugaan Pemalsuan Jabatan dan Back-up CEO RS Pura Raharja.

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

​Surabaya,Seputarindonesia.net – Panggung politik Jawa Timur memanas. Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Rasiyo, secara resmi diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim, Kamis (4/12/2025).​Pengaduan ini dilayangkan oleh Syaiful Ma’arif, kuasa hukum dari Sekretaris Daerah Provinsi Jatim yang juga Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Adhy Karyono. Rasiyo diduga melanggar kode etik, menyalahgunakan jabatan, hingga dugaan pidana pemalsuan dalam jabatan.​Surat pengaduan tersebut ditembuskan pula ke Kejati Jatim, Ketua DPRD Jatim, serta Ketua Fraksi dan Ketua DPD Partai Demokrat Jatim.

​Syaiful Ma’arif menjelaskan, pangkal persoalan ini adalah pemecatan CEO RS Pura Raharja, Muh. Ishaq Jayabrata, MARS.​Menurut Syaiful, dalam Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara pada 4 September 2024, diputuskan untuk memberhentikan Ishaq dari jabatan CEO RS Pura Raharja karena tidak hadir tanpa keterangan saat diminta pertanggungjawaban.

​"Saat itu diputuskan untuk dilakukan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan CEO RS Pura Raharja. Saya juga minta beliau untuk segera meninggalkan tempat," kata Syaiful dalam konferensi pers di kantornya, kawasan Juwingan Surabaya.

​Namun, menurut penelusuran Syaiful Ma’arif, Rasiyo diduga kuat melindungi dan mendukung keberadaan Ishaq untuk tetap menjabat sebagai CEO RS Pura Raharja, meskipun statusnya sudah diberhentikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Adhy Karyono.

​"Pendapat Pak Rasiyo bahwa Adhy Karyono bukanlah ketua perkumpulan abdi negara, itu tidak benar. Pak Adhy adalah ketua umum perkumpulan abdi negara. Dia bisa membuat keputusan untuk memutus apapun. Salah satunya adalah memberhentikan Pak Ishaq sebagai CEO RS Pura Raharja," tegasnya.

​Dugaan pelanggaran ini semakin kuat setelah ditemukan fakta bahwa keberatan Ishaq atas pemecatan didasarkan pada Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jatim No. 006/AN-JATIM/X/2021 yang menyatakan periode jabatannya berakhir pada 1 Oktober 2026.

​Keputusan tersebut ditandatangani oleh Rasiyo dengan titel Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim. ​Ironisnya, saat keputusan itu ditandatangani, Rasiyo sebagai Teradu belum diangkat secara resmi sebagai pengurus. Pengangkatan Rasiyo baru tercantum dalam Akta Notaris pada 15 Oktober 2021, dan dilaporkan ke Kemenkumham pada 21 Oktober 2021.

​"Artinya, keputusan pengangkatan Ishaq hingga 1 Oktober 2026 oleh Rasiyo adalah tidak sah," tukas Syaiful.

​Syaiful menuntut agar Rasiyo menarik diri dari urusan RS Pura Raharja. Jika tidak, pihaknya menganggap Rasiyo memberikan legitimasi dan perlindungan pada individu yang sudah diberhentikan untuk tetap menggunakan fasilitas dan dana operasional rumah sakit.

​"Perbuatan ini menurut kami sudah melanggar etik. Ini karena yang dilakukan sudah menyimpang dari tugas anggota DPRD Jatim," jelasnya.

​Lebih lanjut, Syaiful menyebut bahwa telaah hukum dari Kejati Jatim sebagai pengacara negara juga telah berpendapat bahwa Ishaq sudah diberhentikan.

​"Kalau dia (Rasiyo) mengatakan apa yang dilakukan tidak salah, saya akan laporkan ke kepolisian Polda Jatim. Ini karena orang yang sudah diberhentikan, malah didukung untuk pakai fasilitas menggunakan tempat dan dana. Ini perbuatan melanggar kode etik," ancam Syaiful, menekankan tuntutan pemeriksaan etik kepada Rasiyo oleh BK DPRD Jatim.

Berita Terbaru

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …