Bongkar Kedok Jok Motor Berisi Sabu, Satresnarkoba Tanjung Perak Ringkus Bandar dan Pasukan 'Patungan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Pahlawan kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus seorang residivis berinisial SR (58) yang diduga kuat kembali beraksi sebagai bandar narkotika jenis sabu.

​SR ditangkap di kawasan Jalan Bogen, Surabaya, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan belasan paket sabu siap edar.​​Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa SR merupakan wajah lama dalam dunia peredaran narkoba. Catatan kepolisian menunjukkan SR pernah mendekam di penjara selama empat tahun pada 2011 silam.

​"Tersangka SR ini residivis. Pernah menjalani hukuman atas kasus serupa dan bebas pada 2014. Namun bukannya bertaubat, ia justru kembali masuk dalam jaringan peredaran sabu sejak Desember 2025," ujar AKP Adek Agus, Selasa (27/1/2026).[caption id="attachment_34742" align="alignnone" width="300"] Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adek Agus Putrawan, SH, MH, Ketika Gelar Press Rilis Di Polres Pelabuhan Tanjung Perak[/caption]​​Selain sang bandar, polisi juga mengamankan tiga tersangka lainnya berinisial NR, BP, dan AF. Ketiganya ditangkap setelah terbukti membeli barang haram tersebut dari SR secara patungan untuk dikonsumsi bersama.​Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:​17 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 31,62 gram.​Satu unit timbangan digital.​Uang tunai senilai Rp500.000.​Satu unit sepeda motor Honda Beat.

​"Modusnya, SR menyimpan dan menyembunyikan paket sabu di dalam jok motornya. Setiap ada transaksi, ia langsung mengambil paket kecil dari sana untuk diserahkan ke pembeli," tambah AKP Adek Agus.​​Berdasarkan hasil interogasi, SR mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RA, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).​Sementara itu, hasil tes urine terhadap NR, BP, dan AF menunjukkan hasil positif methamphetamine. Ketiganya mengaku sempat berpesta sabu di sebuah rumah di kawasan Jalan Bogen dua hari sebelum penangkapan.

​Kini, keempat tersangka harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus bagi SR, ancaman hukuman berat menanti mengingat statusnya sebagai pengedar dengan barang bukti melebihi 5 gram.

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…