​Sadis! Luka Tusuk Hingga Tengkorak Patah, Jaksa Beberkan Kekejaman Galesong dalam Sidang Kasus Pembunuhan IBIZA Club

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Kasus penganiayaan maut yang merenggut nyawa Reza alias Kentung di tempat hiburan malam IBIZA Club Surabaya akhirnya bergulir ke meja hijau. Terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong kini resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ​Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan dakwaan yang mengungkap kronologi mengerikan di balik peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025 dini hari tersebut.​​Tragedi ini bermula saat terdakwa Galesong berpesta miras bersama rekan-rekannya dan istri sirinya di IBIZA Club, Jalan Simpang Dukuh. Suasana yang semula penuh dentuman musik berubah mencekam ketika korban, Reza alias Kentung, tidak sengaja menyenggol botol minuman hingga pecah. ​Ketegangan memuncak saat korban dan terdakwa terlibat cekcok hingga terjadi aksi pemukulan. Meski sempat dilerai oleh petugas keamanan, amarah Galesong sudah tak terbendung.

​"Saat korban terjatuh di depan terdakwa, Andik Kuswanto memukul korban menggunakan pecahan botol kaca yang berserakan di lantai. Serangan diarahkan ke kepala bagian samping dan belakang sebanyak kurang lebih tiga kali," urai JPU Damang di hadapan majelis hakim.​​Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, kondisi korban saat dievakuasi sangat memprihatinkan. Dokter forensik menemukan luka-luka fatal yang menunjukkan intensitas kekerasan yang tinggi, di antaranya:​Luka tusuk pada punggung dan luka iris pada tangan.​Patah tulang dasar tengkorak akibat hantaman benda tumpul dan tajam. ​Perdarahan hebat di bawah selaput lunak otak. ​Asfiksia (tanda-tanda mati lemas) sebagai penyebab final kematian korban.​Jaksa menyimpulkan bahwa serangan pecahan botol yang menembus kulit kepala bagian belakang menjadi pemicu utama pendarahan otak yang mematikan.​​Atas tindakan brutal tersebut, Galesong didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

​Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik Surabaya, mengingat lokasi kejadian merupakan salah satu titik hiburan malam populer di pusat kota.

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…