​Sadis! Luka Tusuk Hingga Tengkorak Patah, Jaksa Beberkan Kekejaman Galesong dalam Sidang Kasus Pembunuhan IBIZA Club

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Kasus penganiayaan maut yang merenggut nyawa Reza alias Kentung di tempat hiburan malam IBIZA Club Surabaya akhirnya bergulir ke meja hijau. Terdakwa Andik Kuswanto alias Galesong kini resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ​Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membacakan dakwaan yang mengungkap kronologi mengerikan di balik peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025 dini hari tersebut.​​Tragedi ini bermula saat terdakwa Galesong berpesta miras bersama rekan-rekannya dan istri sirinya di IBIZA Club, Jalan Simpang Dukuh. Suasana yang semula penuh dentuman musik berubah mencekam ketika korban, Reza alias Kentung, tidak sengaja menyenggol botol minuman hingga pecah. ​Ketegangan memuncak saat korban dan terdakwa terlibat cekcok hingga terjadi aksi pemukulan. Meski sempat dilerai oleh petugas keamanan, amarah Galesong sudah tak terbendung.

​"Saat korban terjatuh di depan terdakwa, Andik Kuswanto memukul korban menggunakan pecahan botol kaca yang berserakan di lantai. Serangan diarahkan ke kepala bagian samping dan belakang sebanyak kurang lebih tiga kali," urai JPU Damang di hadapan majelis hakim.​​Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, kondisi korban saat dievakuasi sangat memprihatinkan. Dokter forensik menemukan luka-luka fatal yang menunjukkan intensitas kekerasan yang tinggi, di antaranya:​Luka tusuk pada punggung dan luka iris pada tangan.​Patah tulang dasar tengkorak akibat hantaman benda tumpul dan tajam. ​Perdarahan hebat di bawah selaput lunak otak. ​Asfiksia (tanda-tanda mati lemas) sebagai penyebab final kematian korban.​Jaksa menyimpulkan bahwa serangan pecahan botol yang menembus kulit kepala bagian belakang menjadi pemicu utama pendarahan otak yang mematikan.​​Atas tindakan brutal tersebut, Galesong didakwa melanggar Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

​Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik Surabaya, mengingat lokasi kejadian merupakan salah satu titik hiburan malam populer di pusat kota.

Berita Terbaru

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…