Sebulan, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ungkap 41 Kasus: Residivis Hingga Ibu Jual Sabu Anak Diciduk

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang bulan Januari 2026, aparat kepolisian berhasil menggulung puluhan tersangka dari berbagai jaringan.​Berdasarkan data resmi Laporan Polisi Nomor: LP/A/1-41/I/2026/SPKT, terhitung sejak 1 hingga 30 Januari 2026, petugas mengungkap sebanyak 41 kasus tindak pidana narkotika dengan total 55 tersangka yang berhasil diamankan. ​Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi maraton ini berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan.

​"Kami mengamankan sabu seberat 86,2 gram, ganja 0,58 gram, serta satu setengah butir ekstasi. Ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Surabaya," tegas AKP Adik Agus dalam keterangannya.​​Salah satu kasus menonjol terjadi pada Sabtu (24/1/2026) di Jalan Bogen, Surabaya. Polisi meringkus tersangka berinisial SR, seorang bandar yang ternyata merupakan residivis kasus serupa tahun 2011.​Dari tangan SR, petugas menyita:​17 plastik klip sabu (berat bruto 31,62 gram). ​Timbangan digital dan uang tunai Rp500 ribu. ​Satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk menyimpan sabu di dalam jok, ​SR mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial RA (DPO). "Tersangka mendapat keuntungan Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per gram yang terjual," tambah AKP Adik.​​Kisah miris terungkap dalam penangkapan di Jalan Hangtuah pada Kamis (29/1/2026). Seorang ibu berinisial SH ditangkap karena berperan sebagai bandar sabu. Ironisnya, barang haram tersebut dipasok oleh anak kandungnya sendiri, berinisial E, yang kini berstatus buron. ​SH mengaku kerap menjualkan sabu milik anaknya saat sang anak tidak berada di rumah dengan upah berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu. Polisi menyita 10 poket sabu seberat 16,53 gram dalam operasi ini.​​Peredaran narkoba juga merambah hubungan asmara. Di Jalan Dukuh Kupang, Rabu (28/1/2026), polisi mengamankan pasangan suami-istri siri, AA dan VY.​Keduanya telah berkolaborasi mengedarkan sabu selama sembilan bulan. VY bertugas menyiapkan dan mengirimkan paket sabu kepada pembeli saat suaminya, AA, bertindak sebagai kurir. Dari tangan pasangan ini, polisi menyita empat klip besar sabu seberat 7,61 gram.

​Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​"Karena barang bukti sabu melebihi 5 gram, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," jelas AKP Adik Agus.

​Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal-pasal terkait lainnya untuk memastikan efek jera bagi para pelaku.

​Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.

Berita Terbaru

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …