SURABAYA,Seputarindonesia.net – Perkara dugaan pelanggaran ketentuan sertifikasi produk wire rope yang menjerat Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, memasuki tahap pembuktian setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan putusan sela.
Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan pihaknya menghormati putusan sela yang telah dijatuhkan majelis hakim. Namun, ia menilai putusan tersebut belum menyentuh terbukti atau tidaknya pokok perkara yang didakwakan kepada kliennya.
Menurut Edward, fokus persidangan selanjutnya adalah menguji seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui fakta dan alat bukti yang akan terungkap di persidangan.
“Putusan sela bukan putusan akhir mengenai pokok perkara. Sekarang kami akan fokus pada pembuktian dan menguji dakwaan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Edward.
Ia menjelaskan, dalam tahap pembuktian, JPU tetap memiliki kewajiban untuk membuktikan seluruh unsur pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa.
Penasihat hukum Santoso akan mencermati berbagai alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli hingga alat bukti lainnya.
“JPU tetap harus membuktikan seluruh unsur yang didakwakan. Kami akan mencermati keterangan saksi, dokumen, keterangan ahli, dan alat bukti lainnya,” katanya.
Edward menambahkan, persoalan wire rope dalam perkara tersebut tidak bisa dilihat hanya dari ada atau tidaknya sertifikasi produk. Menurutnya, terdapat rangkaian fakta yang harus diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.
Sejumlah hal yang akan menjadi perhatian tim penasihat hukum antara lain mengenai asal-usul produk, proses perolehan barang, status sertifikasi, penggunaan merek hingga proses perdagangan.
“Semua harus dilihat dalam konteksnya. Bagaimana produk diperoleh, bagaimana pemahaman klien kami mengenai sertifikasi, dan bagaimana proses perdagangannya. Itu yang akan kami uji,” jelas Edward.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap rangkaian fakta tersebut penting untuk mengetahui apakah perbuatan yang didakwakan kepada Santoso benar-benar telah memenuhi unsur pidana.
Selain persoalan sertifikasi, penasihat hukum juga akan menguji unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara tersebut.
Edward menegaskan, pihaknya berpandangan bahwa Santoso tidak memiliki niat jahat untuk melakukan pelanggaran sebagaimana yang didakwakan. Namun, menurutnya, unsur kesengajaan harus dibuktikan berdasarkan fakta persidangan dan tidak dapat hanya didasarkan pada asumsi.
“Apakah ada pengetahuan dan kehendak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, semuanya harus dibuktikan. Tidak cukup hanya diasumsikan,” tegasnya.
Tak hanya itu, tim penasihat hukum juga akan menyoroti aspek pertanggungjawaban pidana seorang direktur perusahaan.
Edward menilai, jabatan sebagai direktur tidak secara otomatis menjadikan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan konkret, kewenangan, pengetahuan, serta hubungan antara tindakan yang dilakukan dengan unsur pidana yang didakwakan.
“Harus dilihat apa perbuatannya, apa yang diketahui, apa kewenangannya, dan bagaimana hubungan perbuatannya dengan unsur pidana yang didakwakan,” ujarnya.
Kini, tim penasihat hukum Santoso menyatakan siap menghadapi tahapan pembuktian di persidangan. Mereka akan menguji setiap keterangan saksi maupun alat bukti yang diajukan JPU sekaligus menyampaikan fakta-fakta yang dinilai dapat mendukung posisi hukum kliennya.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan seluruh proses persidangan. Pada saat yang sama, kami akan menggunakan hak pembelaan secara maksimal. Biarkan fakta dan alat bukti yang berbicara,” pungkas Edward Raimond.
Editor : Bcl