Samut Akui Punya Truck Angkutan, Tambang Galian C Diduga Tak Berijin

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Tipikor
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Tipikor

i

Seputarindonesia.net || Surabaya - Proses hukum bagi Samut berlanjut, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, pada Selasa (19/4/2022), dengan agenda Jaksa Penuntut Umum JPU menghadirkan saksi guna dimintai keterangannya.

Dalam perkara tersebut, Samut diduga tanpa memiliki izin telah melakukan tambang galian C di sebidang Tanah Kas Desa (TKD) desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak menghadirkan beberapa saksi guna dimintai keterangan. Adapun beberapa saksi diantaranya, Joko, Edi Suryanto, Fakih, Syafi’i, Fathur dan Haryanto.

Kasi Bidang Hukum BPN,Joko, mengawali keterangannya, berupa, terkait dasar hukum TKD yakni, dimanfaatkan guna menambah pendapatan Desa.

Setahu saksi, semua aset TKD tercatat di BPN sejak berlaku Undang Undang no.1 tahun 2004 di Satker masing masing. Diantara aset TKD ada benda tidak bergerak dan benda bergerak.” Aset TKD ada sertifikat dan ada yang tidak bersertifikat,” ujarnya.

Kadis Penanaman Modal, Edi Suryanto dalam keterangan mengatakan, terkait Tanah Kas Desa Bulusari, setahunya, pengurusan dilakukan pengembang PT. Prawira Pratama (PP).

Terkait tanah tersebut, PT.PP apa sudah lakukan izin pertambangan dirinya tidak mengetahui.

” Sejak 2012 tanah yang dimaksud diambil alih oleh Provinsi Jatim. Hingga kini, dirinya menjadi saksi dipersidangan tidak pernah menerima tembusan (kalau tidak ada tembusan berarti tidak ada izin) ,” ucapnya.

Kasi Penanggulangan, Haryanto Waluyo Jati, yang bertugas memantau. Terkait perkara ini, saya saat itu ke lapangan bersama Satpol PP Kabupaten dan Provinsi untuk masuk ke lokasi dalam rangka pemantauan juga.

Hal lainnya, saksi mengatakan, saat dirinya bertugas di Lingkungan Hidup (LH), tidak pernah ada rekomendasi atau permohonan.Upaya yg dilakukan koordinasi dengan satpol PP tapi waktu itu melihat kegiatan lantaran, tidak bisa masuk karena berhalangan akses.” Kunjungan kelapangan dalam rangka koordinasi dan hasil evaluasi area tersebut, pertambangan. Melalui informasi dari masyarakat kegiatan tambang tidak ada izin, tidak ditunjang dokumen dokumen lainnya,” ujarnya.

Keterangan beberapa saksi yang dihadirkan JPU kian menyudutkan posisi terdakwa.

Diujung persidangan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi keterangan beberapa saksi. Dikesempatan tersebut, terdakwa mengatakan, benar maupun salah terdakwa tidak mengerti.” Benar atau salah saya tidak mengerti. Saya hanya punya angkutan truck terkait, ada izin atau tidak ya !, tidak tahu Yang Mulia,” pungkasnya.

Berdasarkan dalam layanan SIPPN, dalam dakwaan JPU mengacu pada ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsiyakni, telah ” melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (*).

Tag :

Berita Terbaru

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…