Gadaikan Motor Honda CB 150 R Milik Bapak Temannya, Dituntut dengan Pidana Penjara Selama 6 Bulan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti tersangka
Barang bukti tersangka

i

Seputarindonesia.net || Surabaya  -  Dimas Adi Pratama gadaikan Motor Honda CB 150 R milik bapak temannyad ituntut dengan Pidana Penjara selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (20/04/2022).

Dalam sidang kali diagendakan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Heru Krisbianto mengatakan bahwa, pada intinya kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segalah tuntutan dikarenakan pihak keluarga terdakwa sudah mengembalikan Motor Honda CB 150 di Pengadilan Negeri kepada Djono pemilik Motor.

“Dan apabila Majelis mempunyai pendapat lain, kami meminta putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa,” kata Penasehat Hukum terdakwa,” kata Heru.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 saksi Febrianto Laksono dan saksi M. Iqbal Firmansyah mengunjungi kos Terdakwa yang beralamat di jalan Petemon Gg. 3 Surabaya dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda CB 150R dengan No.Pol L–2481–DW milik saksi Djono yang merupakan ayah saksi Febrianto Laksono. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi Febrianto Laksono untuk meminjam sebentar sepeda motor tersebut beserta STNKnya.

Bahwa setelah motor tersebut berada dalam penguasaannya Terdakwa mengendarai motor tersebut menuju rumah Erna yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/63/XII/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 31 Desember 2021, yang beralamat di Jalan Semolowaru Utara Gg. 4 Surabaya. Sesampainya di rumah Erna, Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Erna seharga Rp.6 juta , namun Terdakwa hanya menerima uang sejumlah Rp.5.400.000, tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan saksi Djono maupun saksi Febrianto Laksono selaku pemiliknya.

Bahwa setelah menerima uang gadai tersebut, terdakwa tidak kembali ke kosnya dan menyuruh saksi Febrianto Laksono maupun saksi M. Iqbal Firmansyah pulang terlebih dahulu, selanjutnya uang hasil gadai dipergunakan terdakwa untuk modal usaha atau keperluan terdakwa lainnya dan sampai sekarang sepeda motor tersebut belum dikembalikan terdakwa kepada saksi Djono maupun saksi Febrianto Laksono. Sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Djono mengalami kerugian sejumlah Rp.17.000.000.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHPidana. (*).

Tag :

Berita Terbaru

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 23:48 WIB

Seribu Siswa Ta’miriyah Surabaya Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Lewat Pawai Ta’aruf…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 15:38 WIB

Ratusan Aparat Gabungan Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT Surabaya di Kenjeran…

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Ekonomi Jatim Tumbuh Tertinggi di Pulau Jawa, Krista Exhibitions Hadirkan Tiga Pameran Internasional di Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB

Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Jasa Hapus Berita Intai Media Siber, Rumah Literasi Digital Buka Suara

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB

Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Teknologi Modern, Bhabinkamtibmas Jemur Wonosari Dampingi Kelompok Tani Kembangkan 1.400 Ikan Nila  

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB

Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…