Gadaikan Motor Honda CB 150 R Milik Bapak Temannya, Dituntut dengan Pidana Penjara Selama 6 Bulan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti tersangka
Barang bukti tersangka

i

Seputarindonesia.net || Surabaya  -  Dimas Adi Pratama gadaikan Motor Honda CB 150 R milik bapak temannyad ituntut dengan Pidana Penjara selama 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (20/04/2022).

Dalam sidang kali diagendakan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa.

Heru Krisbianto mengatakan bahwa, pada intinya kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segalah tuntutan dikarenakan pihak keluarga terdakwa sudah mengembalikan Motor Honda CB 150 di Pengadilan Negeri kepada Djono pemilik Motor.

“Dan apabila Majelis mempunyai pendapat lain, kami meminta putusan yang seadil-adilnya terhadap terdakwa,” kata Penasehat Hukum terdakwa,” kata Heru.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 saksi Febrianto Laksono dan saksi M. Iqbal Firmansyah mengunjungi kos Terdakwa yang beralamat di jalan Petemon Gg. 3 Surabaya dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda CB 150R dengan No.Pol L–2481–DW milik saksi Djono yang merupakan ayah saksi Febrianto Laksono. Selanjutnya Terdakwa menyampaikan kepada saksi Febrianto Laksono untuk meminjam sebentar sepeda motor tersebut beserta STNKnya.

Bahwa setelah motor tersebut berada dalam penguasaannya Terdakwa mengendarai motor tersebut menuju rumah Erna yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/63/XII/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 31 Desember 2021, yang beralamat di Jalan Semolowaru Utara Gg. 4 Surabaya. Sesampainya di rumah Erna, Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Erna seharga Rp.6 juta , namun Terdakwa hanya menerima uang sejumlah Rp.5.400.000, tanpa seijin atau tanpa sepengetahuan saksi Djono maupun saksi Febrianto Laksono selaku pemiliknya.

Bahwa setelah menerima uang gadai tersebut, terdakwa tidak kembali ke kosnya dan menyuruh saksi Febrianto Laksono maupun saksi M. Iqbal Firmansyah pulang terlebih dahulu, selanjutnya uang hasil gadai dipergunakan terdakwa untuk modal usaha atau keperluan terdakwa lainnya dan sampai sekarang sepeda motor tersebut belum dikembalikan terdakwa kepada saksi Djono maupun saksi Febrianto Laksono. Sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi Djono mengalami kerugian sejumlah Rp.17.000.000.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHPidana. (*).

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…