Dituntut Pidana Penjara 4 Tahun Pengadilan Negeri Surabaya, Warga Ukraina

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka saat sidang di Pangadilan Negeri Surabaya
Tersangka saat sidang di Pangadilan Negeri Surabaya

i

Seputarindonesia.net || Surabaya -  Warga Negara Asing (WNA) asal Ukrania Yevhen Kuzora dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan pengakeskan data tanpa ada izin yang merugikan Bank BRI sekitar Rp. 3,4 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (20/04/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Darwis yang pada intinya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana mengakses data elektronik dengan cara apapun dengan melanggar sistem pengamanan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun,” kata JPU Darwis di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui meskipun baru saja mengenal kejahatan pencurian data nasabah (Skimming), Yevhen Kuzora ternyata cukup lihai melakukan hal itu. Ini dibuktikan dengan hilangnya uang di rekening puluhan nasabah salah satu Bank plat merah (Bank BRI).

Saat adanya laporan tersebut, saksi mengungkapkan tim melakukan pengecekan dan pengumpulan data. Dari data yang didapatkan, ternyata ada beberapa transaksi melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tidak dilakukan oleh para nasabah.

“Kami lakukan pengumpulan data dari CCTV eksternal dan internal dan capture wajah yang bertransaksi di ATM,” ungkapnya.

Triyogo menjelaskan, setelah terdakwa berhasil masuk ke rekening nasabah, lalu ditransfer ke nomor rekening orang Indonesia. Menurutnya, nomor rekening penerima transfer tersebut fiktif.

Perihal bagaimana terdakwa mendapatakan data nasabah, saksi mengatakan menggunakan alat yakni skimmer. Setelah data masuk ke alat tersebut, kemudian di masukkan ke dalam kartu yang sudah diperisapkan terdakwa sebelumnya.

Berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya telah melanggar Perundang-undangan, namun terdakwa tetap melakukannya untuk mendapatkan upah sebesar Rp. 10 juta per bulan dari temannya.

Akibat perbuatannya Nasabah Bank BRI di wilayah Indonesia kehilangan sejumlah uang di Rekening tabungannya dan Bank BRI harus mengganti dengan total keseluruhan Rp. 3.469.700.000.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 46 Ayat (3) jo. Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*).

Tag :

Berita Terbaru

Airlangga Saputra Hartawan, Siswa SMAN 2 Ponorogo Raih Segudang Prestasi di Dunia Modeling.

Airlangga Saputra Hartawan, Siswa SMAN 2 Ponorogo Raih Segudang Prestasi di Dunia Modeling.

Kamis, 03 Sep 2026 18:20 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 18:20 WIB

Kemampuan panggungnya juga mendapat apresiasi. Ia meraih Top 3 Best Catwalk Mister Tourism Teen Dinas Pariwisata Indonesia. Juri menilai penguasaan panggung…

Masih Muda, Adelicia Banjir Prestasi Modeling, Terbaru Sabet Runner Up 1 Putri Batik Model Nusantara Jatim 2026

Masih Muda, Adelicia Banjir Prestasi Modeling, Terbaru Sabet Runner Up 1 Putri Batik Model Nusantara Jatim 2026

Kamis, 03 Sep 2026 17:41 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:41 WIB

Usianya masih muda, namun sederet prestasi telah berhasil ditorehkan Adelicia di dunia fashion dan modeling.…

BRI Buka Outlet Baru di Safe & Lock Sidoarjo, Layani Pelaku Usaha hingga Nasabah Berbahasa Mandarin

BRI Buka Outlet Baru di Safe & Lock Sidoarjo, Layani Pelaku Usaha hingga Nasabah Berbahasa Mandarin

Kamis, 03 Sep 2026 17:06 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 17:06 WIB

Pembukaan outlet ini merupakan bentuk komitmen BRI untuk terus mendekatkan layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha…

Bukan Sekadar Cantik di Catwalk, Jheryl Si Model Cilik Ponorogo Banjir Prestasi

Bukan Sekadar Cantik di Catwalk, Jheryl Si Model Cilik Ponorogo Banjir Prestasi

Kamis, 03 Sep 2026 16:41 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 16:41 WIB

Baru Kelas 2 SD, Jheryl Sudah Banjir Prestasi Modeling, Koleksi Juara di Berbagai Ajang…

Talenta Cilik Ponorogo Makin Bersinar, Mahila Borong Prestasi Modeling hingga Wajah Wastra Jatim 2026

Talenta Cilik Ponorogo Makin Bersinar, Mahila Borong Prestasi Modeling hingga Wajah Wastra Jatim 2026

Kamis, 03 Sep 2026 15:05 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:05 WIB

Talenta Cilik Ponorogo Makin Bersinar, Mahila Borong Prestasi Modeling hingga Wajah Wastra Jatim 2026…

Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau

Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau

Kamis, 03 Sep 2026 08:54 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 08:54 WIB

Jual Ganja Lewat Instagram, Pemuda 23 Tahun di Surabaya Diciduk Polisi…