SEPUTARINDONESIA.NET- Pria yang tinggal di Kecamatan Bareng Jombang ditangkap Polisi setempat karena kepemilikan ribuan pil Koplo atau doubel L.
Adalah, Sukin (36), kuli bangunan asal Desa Ngeblak, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, yang diamankan anggota Polsek Bareng.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (9/1/2022) di rumahnya.Dia ditangkap berawal dari keterangan saksi Sumiran (38) warga Desa Bareng yang mempunyai puluhan butir di tangannya. Saksi mengaku dapat dari Sukin.
Baca juga: Pengedar Sabu di Kupang Panjaan Surabaya Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
"Dari tangan keduanya disita total 2.074 butir pil koplo untuk dijadikan barang bukti," jelas Kapolsek Bareng, AKP Nanang Sujianto, Kamis (13/1/2022).
Kapolsek menambahkan, dari Sumiran disita 74 butir pil koplo, dan dari tersangka di amankan 2 botol berisi masing-masing berisi 1.000 butir.
Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan
Akibat perbuatan pelaku kini dipenjara karena melanggar Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(*)
Editor : admin