Budak Sabu Asal Malang Dibekuk di Tulungagung

seputarindonesia.net
Budak Sabu Asal Malang Dibekuk di Tulungagung

SEPUTARINDONESIA.NET- Satresnarkoba Polres Tulungagung pada, Selasa (11/01/2022) sekitar pukul 06.30 WIB membekuk seorang pemuda yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Dia adalah, MDS (31) alias Cino asal Malang yang sehari-hari bekerja sebagai seorang sopir. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku yang ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, merupakan seorang pecandu narkotika jenis sabu aktif.

"Dia (pelaku) diduga sudah lama menggunakan narkotika jenis sabu," katanya, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Darinya, polisi menyita barang bukti berupa, 2 buah alat bong, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 3,58 gram, 7 buah plastik klip bekas bungkus sabu, 2 buah korek api, sebuah gunting, sebuah lakban, 4 buah sedotan, sebuah Hp merk Vivo V15 warna biru beserta dosbooknya dan 2 buah ATM.

"Ungkap kasus ini masih terus dikembangkan oleh anggota Satresnarkoba," tambah Kasi Humas.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru