Dua Pengedar Puluhan Gram Sabu Ditangkap di Tulungagung

seputarindonesia.net
Dua pelaku pengedar sabu Tulungagung

SEPUTARINDONESIA.NET- Setelah mengungkap, peredaran narkoba jaringan Lapas, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil meringkus pengedarnya, Jum’at, 21 Januari 2022 sekira pukul 20.45. WIB.

Anggota Resnarkoba Polres Tulungagung meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di rumah Kost masuk Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Kedua pelakunya tersebut yakni, KSW alias Ngok (28) warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung dan YP alias Pentol (28) warga, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas kedua pelaku yang mengedarkan narkoba.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan dirasa informasi tersebut benar, akhirnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada didalam kos.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 poket narkoba jenis sabu yang sudah siap edar dengan berat total 20,80 gram," ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Selain itu, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung juga menyita barang bukti lain berupa, sebuah pipet kaca berisi sisa sabu, 3 buah plastik klip bekas bungkus sabu, sebuah bong sabu dari botol plastik, 2 buah korek api, sebuah sekrop sabu dari potongan sedotan plastik, 3 buah potongan plastik snack warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah kotak plastik warna pink, 2 pack platik klip, sebuah sendok teh, uang tunai Rp. 305.000, 2 buah Hp dan 1 unit sepeda motor Nopol AG 6537 RDM.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru