Dalam Kamar Kost, Pria di Surabaya Dibekuk Polisi Narkotika

seputarindonesia.net
Barang bukti sabu dan Tersangka yang diamankan Polisi Surabaya

SURABAYA-Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika atau pengedar, terus digencarkan oleh SatRes Narkoba Polrestabes Surabaya. Kali ini Polisi menyatroni rumah kost Mojoklanggru Lor Baru Surabaya, pada Jumat 01 Juli 2022 sekira pukul. 07.00 WIB.

Dari dalam rumah itu, pria berinisial HF (24) diamankan karena menjadi pengedar diwilayah Surabaya. Darinya, diamankan puluhan poket siap edar yang diakui milik pelaku HF.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

"Anggota mengamankan barang bukti sebanyak 16 bungkus plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan jumlah total 12,85 gram," kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (25/7/2022).

Selain puluhan gram sabu, Polisi juga menyita Pipet Kaca yang didalamnya masih ada sisa narkotika jenis sabu 1,56 gram, 1 Bendel klip kosong, Skrop, Uang tunai Rp.250.000, Timbangan Elektrik, dan 1 HP.

Daniel menjelaakan, penangkapan terhadap Tersangka HF dilakukan dari pengembangan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di Surabaya.

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat kos ditemukan barang bukti berupa 16 bungkus plastik sabu dengan jumlah total + 12,85 gram. Barang itu terletak diatas meja didalam kamar Tersangka HF.

Dari keterangan tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dengan cara membeli kepada RN (DPO). "Awalnya pelaku membeli sebanyak 1 bungkus dengan berat 8 gram dengan harga Rp. 8.000.000," tambah Daniel.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

Barang tersebut dibelinya pada, Selasa tanggal 27 Juni 2022, dengan maksud untuk dijual dengan cara dibagi kedalam plastic kecil dan dijual dengan harga yang telah di tentukan.

Tersangkanya kini sudah dipenjara, polisi menjeratnya dengan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru