Buaya Muara dan Ratusan Hewan Dilindungi Disita Polda Jatim dari Lima Pemilik

seputarindonesia.net
Kabid Humas Polda Jatim pamerkan dua tersangka penjual hewan dilindungi.

SURABAYA- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengamankan ratusan hewan berbagai jenis yang dilindungi Periode Bulan Juni hingga Agustus 2022. Lima orang diamankan, dua diantaranya ditetapkan tersangka.

Ratusan hewan itu diamankan dariBlumm Cafe, di Jalan Raya Perak, Kab. Jombang, Perumahan Griya Taman Asri Blok IF, Taman, Kab. Sidoarjo, Gampeng, RT 27 RW 03 Ds. Kedungbondo, Kec. Balen, Bojonegoro, Sidodadi Ngembo, RT 01 RW 07, Ds. Cangaan, Kec. UjungPangkah, Gresik, Bulubrangsi, RT 03 RW 02, Ds. Bulubrangsi, Kec. Laren, Kab. Lamongan, dan Padepokan Kicau dan Sangkar Purnama Group di Raya Kediri-Nganjuk, Patihan Loceret, Nganjuk.

Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah Diungkap Jatanras Surabaya, 5 Tersangka Diamankan

Dua tersangkanya, Zulan Amiruddin Islami dan Andhika Putra Pratama. Tiga lainnya yang tidak ditahan, Arga Kusuma, Dwi Adiyanto dan Mok Hoke Wijaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Arga Kusuma alias AK memiliki, memelihara dan menyimpan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang (BKSDA) berupa dua ekor Buaya Muara dan buaya muara tersebut dalam penguasaan tersangka untuk dipelihara dan diternak.

Sementara, Dwi Adianto alias DA memiliki satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah berupa satu ekor Binturong dalam keadaan hidup, 1 ekor Burung Elang Laut Perut Putih dan Mok. Hoke Wijaya alias MHW memiliki 140 ekor burung dilindungi, salah satu burung dilindungi tersebut berjenis Cendrawasih yang hanya boleh dipertukarkan atas Izin Presiden.

"Ketiganya tidak dilakukan penahanan karena hanya memiliki untuk dipelihara dan tidak diperjualbelikan," kata Dirmanto, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Lanjut Dirmanto, dua tersangka lainnya ditahan yakni, Zulan Amiruddin Islami alias ZAI memiliki, serta memperniagakan satwa yangdilindungi berupa 1 ekor Walabi, 4 ekor Monyet Yaki, 2 ekor Kuskus, 5 ekor Junai Emas, 1 ekor Lutung Budeng, 1 ekor Lutung Surili dalam keadaan hidup, 1 ekor Elang Paria tanpa disertai legalitas yang serta 1 ekor Owa Jawa dalam keadaan hidup.

Tersangka Andhika Putra Purnama alias APP memiliki serta memperniagakan 144 ekorburung dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihakberwenang (BKSDA).

Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menambahkan, ungkap kasus ini periode bulan Juni hingga Agustus 2022. Petugas kepolisian melakukan kegiatan operasi satwa liar dilindungi dan didapati beberapa pelaku melakukan penyimpanan, pemeliharaan, kepemilikan serta memperniagakan satwa liar dilindungi dalam keadaan hidup tanpa dilengkapi dengan legalitas yang sah dari pihak berwenang (BKSDA).

Baca juga: Unit PPO Polda Jatim Tangkap Mami Discotic Royal KTV Saat Jual 2 LC di Hotel

"Dari lima tempat, selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti di lokasi kejadian dan para pelaku dibawa ke Mapolda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Petugas menyita satwa dilindungi dalam keadaan hidup sejumlah 304 ekor," jelas AKBP Zulham.

Mereka para tersangkanya yang memperjualbelikan Satwa dilindungi akan dijerat UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal 40 ayat (2) berbunyi, pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda palingbanyak Rp. 100 juta.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru