Timbangan Seret Pria di Surabaya ke Penjara

seputarindonesia.net
Pelaku sabu dan barang buktinya

SEPUTARINDONESIA.NET- Pria di Jambangan Surabaya ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak. Pelaku berinisial FR (30) itu ditengarai mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Anggota berpakaian yang melalukan pengintaian pada, Jumat 28 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB, akhirnya membekuk warga Jalan Karah, Jambangan Surabaya tersebut.

Baca juga: Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Kuli bangunan itupun pasrah saja, saat digelandang petugas yang mendapatkan beberapa barang bukti termasuk timbangan elektrik.

"Kita amankan pelaku dirumahnya, setelah menerima informasi warga juga pengembagan kasus," kata AKP Hendro Utaryo, Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya, Minggu (30/1/2022).

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Hendro menjelaskan, anggota yang melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya seseorang orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu sebagai Pengedar.

"Yang dimaksud adalah FR ini dan saat penggeledahan didapati barang bukti yang diakui miliknya," tambah Kasat.

Baca juga: Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar

Saat ini, tersangka FR sudah mendekam dalam penjara di Polres Tanjung Perak karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,.

Barang buktinya, kardus HP yang didalamnya berisi 1 poket sabu dengan berat 25,18 gram, timbangan elektrik warna Hitam, 1 Scrop /Serok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 3 bandel plastik klip kecil, 1 bandel plastik besar, HP, ATM dan uang sebesar Rp.50.000.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru