SURABAYA-Polisi di Surabaya grebek sebuah rumah di Jalan Dukuh Pakis Surabaya. Dari rumah itu, diketahui satu orang dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polrestabes.
Tersangka yang diamankan berinisial WY (30), yang dinggal dalam rumah. Dia diamankan pada, Kamis, 4 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penggrebekan dan ditemukan pipet kaca, korek api Gas dan Alat hisap (bong)," sebut AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Rabu (7/9/2022).
Lanjut Kasat Resnarkoba, penangkapan Pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu itu dilakukan anggotanya pada, Kamis 4 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib, di rumah Dukuh Pakis Surabaya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti tersebut diatas berupa, satu bungkus plastik yang berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 5,01 gram beserta bungkusnya, dua pipet kaca, dua korek api gas, satu alat hisap (bong).
Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau
Dari hasil keterangan Tersangka, dia mendapatkan narkotika jenis sabu dari membeli kepada seorang yang bernama PR (DPO).
"Pelaku membeli pergramnya seharga Rp. 900.000, dengan total seluruh uang pembeliannya sebanyak Rp.4.500.000," imbuh Kasat Daniel.
Baca juga: jualan sabu selama tiga tahun, bisa edar hingga 10 paket sehari, pemasok masih DPO
Namun dalam aksi jual beli sabu ini, tersangka WY baru membayar Dp sebanyak Rp.1.000.00.000, dan mendapatkan satu poket plastik kecil dengan berat 5,01 gram beserta bungkusnya.
Pelakunya kini sudah dijebloskan kedalam penjara karena melanggartindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor : admin