MALANG- Terkait Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi tersebut. Tiga diantaranya adalah anggota Polisi.
Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres).
Baca juga: Strategi Penguatan Pendidikan Vokasi, Disdik Jatim Gulirkan 5 Mobile Training Unit Terintegrasi
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri dalam jumpa pers, Kamis (6/13/2022).
Kapolri menjelaskan, ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.
Baca juga: Jual Istri Lewat Online, Dua Pria Mengaku Untung 50 Ribu
Adapun sebanyak 31 personel telah diperiksa terkait tragedi ini.
"Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel," imbuh Kapolri.
Baca juga: Penipuan Ticket Konser Coldplay hingga Malang, Tiga Tersangka Diamankan
Adapun untuk proses penyidikan, tim sudah memeriksa 48 saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban.
Editor : admin