Penyebar Konten Porno Dibekuk, Tujuh Bulan Kabur

seputarindonesia.net
Pelaku penyebar konten Pornografi diringkus Satreskrim Polres Sumenep

SUMENEP-Pelaku penyebar konten Pornografi diringkus Satreskrim Polres Sumenep, pada Kamis, 13 Oktober 2022 sekira pukul 12.33 wib. Tersangkanya, QS (37) warga asal Dusun Pasar Baru, Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Penangkapan terhadap pelaku kasus Pornografi tersebut di benarkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti S.

Baca juga: Ada Apa? Ungkap Pelaku Sabu, Namun Tak Ada Pemberitaan dari Humas Polres Sumenep

Kasi Humas mengungkapkan bahwa, terduga pelakunya diamankan dikediamannya, berdasarkan laporan F, warga Dusun Laok, Desa Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.

"Berawal dari laporan saudara F, kemudian Satreskrim Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan terduga pelakunya," kata Widiarti, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Pria di Sampang Setubuhi Bocah 7 Tahun

Selama kurang lebih 7 bulan lamanya, akhirnya pada, Kamis (13/10/2022) sekira pukul 12.00 Wib mendapatkan informasi jika pelaku berada di rumahnya di Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten Kabupateb Sumenep.

"Tim Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Widiarti.

Baca juga: Cabuli Bocah Dibawah Umur Sampang, Dua Pria mengaku Kenikmatan dan Kepuasan

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 46 Ayat (1) dan/atau pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 45B Jo pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.(hen)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru