Dua Polisi Wanita Apit Pria Simo, Kasusnya?

seputarindonesia.net
Pria Surabaya pelaku sabu diapit Polisi wanita

SURABAYA,- Lagi, pengedar sabu ditangkap polisi. Kali ini giliran seorang kuli batu yang diringkus di sebuah rumah di Jalan Simo Jawar, Sukomanunggal, Surabaya.

Kuli batu tersebut berinisial AMM (27), warga Simo Jawar, kel. Simomulyo Baru, Sukomanunggal,Surabaya.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Tersangka AMM ditangkap beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,19 gram.

Dia mengaku bahwa sabu tersebut dari Saudara ISA (DPO) pada Selasa, 13 September 2022 pukul 19.00 Wib di rumah Jalan Simo Jawar Surabaya yang awalnya 1 Poket sabu dengan berat + 5 gram.

Olehnya, dibagi menjadi 10 Poket dan sisanya tinggal 5 (lima) Poket plastik transparan berisi Narkotika jenis Sabu yang dijual kisaran harga Rp. 200.000 – Rp. 350.000. Penjualannya menunggu perintah ISA (DPO )untuk diranjau.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 292 Gram Sabu di Surabaya, Dua Tersangka Ditangkap

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Simo Jawar, atas laporan dari masyarakat.

Saat penangkapan, AMM kala itu berada di dalam rumah. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 (lima) poket plastik transparan yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 2,31 gram, ± 0,53 gram, ± 0,46 gram ± 0,45 gram, dan ± 0,44 gram, dengan berat kotor total yaitu 4,19 gram.

"Selain sabu anggota kami juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan elektrik warnah silver, 1 (satu) buah HP merek Infinik warnah hitam,1 (satu) buah ATM Tahapan dan Tas kain warnah coklat," kata Daniel, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: Sembunyikan Sabu di Dalam Kerupuk Ikan, Dua Pengedar di Tambaksari Surabaya Diringkus Polisi

“AMM mengaku barangnya didapat dari rekannya berinisial Isa (DPO), dia sedang menunggu perintah untuk diranjau," tambah Daniel.

Kini tersangka sudah mendekam di penjara Mapolrestabes Surabaya. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru