PAMEKASAN- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur berhasil mengupayakan Diversi dalam perkara pencurian di Polres Sampang.
Pelaksanaan Diversi tersebut dilakukan pada,Selasa (18/10) yang dihadiri PK Bapas, Dinas Sosial, P2PT2A Sampang, Peksos, dan pihak Polres Sampang.
Baca juga: Diduga Kabur dengan Pria, Remaja 18 Tahun di Pamekasan Dilaporkan Hilang
Saat pelaksanaan Diversi yang dilakukan oleh petugas PK Bapas Kelas II Pamekasan terhadap Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) warga asal Kabupaten Sampang telah membuahkan hasil, tanpa meminta ganti rugi kepada pihak korban.
"Dengan syarat ABH agar melanjutkan sekolahnya di pondok pesantren, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya," kataPetugas dari Bapas Pamekasan, Agus Wijaya, Kamis (27/10/2022).
Agus Wijaya menambahkan bahwa, upaya diversi ini merupakan salah satu tugas Bapas Kelas II Pamekasan guna mewujudkan keadilan restoratif dalam mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Baca juga: PNIB Minta Aparat Pertimbangkan Izin Kehadiran Rizieq Shihab di Acara Palestina di Pamekasan
Artinya, diversi yang dilakukan dari pihak PK Bapas Kelas II Pamekasan merupakan bentuk dari tugas seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam melakukan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam setiap proses peradilan.
"Diversi sendiri merupakan sebuah proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana," ujarnya.
Baca juga: Klarifikasi Viralnya Video Bagi Uang oleh Gus Miftah, H Her Angkat Bicara
Upaya Diversi ini sendiri tertuang pada amanat dari UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan undang-undang ini untuk memberikan perlindungan terhadap ABH, baik itu anak sebagai pelaku, korban maupun saksi.
Agar Pemerintah memberikan perlindungan ini untuk menjamin hak asasi yang dimiliki oleh setiap anak, sehingga dapat mewujudkan kepentingan terbaik bagi masa depan anak.(Mer)
Editor : admin