Polisi Bekuk Dua Warga di Timur, Kadur Pamekasan

seputarindonesia.net
Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo

PAMEKASAN- Tim Sat.Resnarkoba Polres Pamekasan Tangkap dua pelaku narkotika di Dusun Kadur Timur, Desa Timur Kecamatan Kadur Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Dua Tersangka Narkoba itu, Primadona Mimus Ratu Perkasa Alam Nusantara (30) warga asal Dsn. Kadur Timur Ds. Kadur Kec. Kadur Kab. Pamekasan dan Yudha Aziz Fatahillah (28) asal Jalan Ronggosukowati Gg.II Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan, Pamekasan.

Baca juga: Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Keduanya diringkus didalam rumahnya tersangka PMRPAN (Primadona Mimus Ratu Perkasa Alam Nusantara ) yakni di Dusun Kadur Timur, Desa Timur Kecamatan Kadur Pamekasan pada Kamis (17/11/20022) sekitar pukul 16.00 wib.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (18/11/2022) Kasat Resnarkoba Polres PamekasanAKP Junairi Tirto Admojo S.H menjelaskan, dari penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pihaknya usai menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan transaksi tersebut dilakukan didalam rumahnya.

"Setelah dilakukan penggerebekan di rumah Primadona tersebut tersangka tak sendirian, saat itu tersangka bersama Yudho," kata AKP Junairi Tirto Admojo.

Baca juga: Diduga Kabur dengan Pria, Remaja 18 Tahun di Pamekasan Dilaporkan Hilang

Alhasil dari penggerebekan di TKP, anggota Opsnal Satresnarkoba menemukan satu poket sabu sabu, satu buah pipet kaca, satu buah korek api gas dan satu buah kotak warna putih yang didalam rumah milik salah satu pelaku.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, sabu seberat 0,15 gram, 1,96 gram, korek api gas, kotak warna putih.

Baca juga: PNIB Minta Aparat Pertimbangkan Izin Kehadiran Rizieq Shihab di Acara Palestina di Pamekasan

Menurut AKP Tirto, tersangka berperan sebagai pengedar dan sementara modus operandi kalau Tersangka mendapatkan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Akibat perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hn/mr)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru